Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Sebut Pencairan DAU Dilakukan Bertahap

Menkeu Sebut Pencairan DAU Dilakukan Bertahap Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Bandung -

Meski sempat tertunda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan mengganti Dana Alokasi Umum (Dan) pada Januari 2017 mendatang yang sebelumnya pembayarannya dilakukan secara bertahap. Pengembalian DAU kepada 169 daerah ini, dikatakan Sri sangat penting,agar bisa segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 segera mungkin.

"Kami harap pengembalian DAU ini tidak terlalu menggangu lebih banyak lagi daerah untuk menjalankan fungsinya, karena pemerintah pusat memprioritaskan pembayaran kembali DAU yang ditunda karena situasi cash flow yang kita alami,"ujarnya usai menjadi pembicara Kuliah Umum bertajuk ?Kenali Anggaran Negeri : Membangun Pondasi Demi Pertumbuhan yang Lebih Berkelanjutan? di Universitas Padjajaran Kota Bandung, Selasa (29/11/2016).

Sri menjelaskan, transfer dana ke daerah akan dilakukan secara bertahap mulai Desember tahun ini. Proyeksinya, akan ada Rp 4 triliun dana yang akan ditransfer akhir tahun ini, mengingat setiap daerah membutuhkan suntikan dana tambahan untuk penyelenggaraan Pilkada.?

"Sedangkan sisa utang pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp 15,4 triliun akan dilunasi pada Januari tahun depan,"katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah melakukan penundaan transfer daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Dalam PMK itu disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016, telah memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rahmat Patutie

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: