Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ALFI Masih Keberatan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

ALFI Masih Keberatan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) masih keberatan atas pembatasan angkutan barang jelang Natal dan Tahun Baru 2017, mulai 23-26 Desember 2016 untuk mengantisipasi lonjakan penumpang angkutan jalan raya.

Sekretaris Umum ALFI Jawa Barat Trismawan saat dihubungi dari Jakarta, Senin (5/12/2016) menilai pemerintah masih perlu mempertimbangkan tidak adanya pembatasan operasional angkutan barang jelang Natal dan Tahun Baru 2017.

"Alfi masih menilai adanya pertimbangan tidak ada pelarangan karena di pelabuhan itu juga (operasinya) tidak berhenti," ucapnya.

Menurut dia, apabila pengoperasian angkutan barang terhenti akan ada biaya tambahan karena mengalihkan jalan ke arteri memakan lebih banyak waktu tepuh.

"Jadi ada 'overcost' (biaya tambahan), ke jalan arteri tidak mengakomodasi dan kita khawatirkan ada kenaikan harga barang usai Natal," ujarnya.

Berbeda dengan Alfi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengapresiasi keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan terkait pembatasan angkutan barang yang dinilai lebih longgar dari tahun lalu.

Selain itu, lanjut dia, keputusan lamanya hari pembatasan juga sebelumnya telah didiskusikan dengan pelaku usaha yang diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

"Pertama-tama, kita apresiasi karena telah melibatkan kami dalam keputusan. Jadi 23-26 Desember itu tidak dizinkan masuk tol saja, tapi jalan arteri masih boleh dan pelabuhan jalan terus," tuturnya.

Namun, ia juga mengusulkan kepada pemerintah agar jangan hanya truk yang dibatasi, tetapi juga angkutan pribadi yang memasuki tol saat musim ramai.

"Sementara kita bisa terima, tapi kemudian hari kita minta jangan truk saja yang dibatasi, angkutan pribadi juga. Kita usul ganjil dan genap, tapi belum bisa," imbuhnya.

Kemenhub telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang mulai 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 Desember 2016pukul 24.00 WIB untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada masa Natal dan Tahun Baru 2017.

Hanya lima ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan, Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2), Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir, Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi), Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur) dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

Jenis kendaraan pengangkut yang dikenakan pembatasan pengoperasian, yaitu angkutan barang yang lebih dari dua sumbu.

Adapun terdapat pengecualian, yaitu kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: