Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan dan ASABRI Sinergi Jamin Penyakit dan Kecelakaan Kerja

BPJS Kesehatan dan ASABRI Sinergi Jamin Penyakit dan Kecelakaan Kerja Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan PT ASABRI sepakat untuk saling menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dalam hal penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris serta Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris ?mengungkapkan, Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada Peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.

"Peserta ASABRI juga merupakan peserta JKN-KIS yang sudah sejak awal telah menjadi peserta BPJS Kesehatan (kerena merupakan peserta eks-Askes). Dan kami harapkan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja, pada saat di rumah sakit tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya. Melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkan di lapangan nanti pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih maksimal,? ujar Fachmi.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi Pelaksanaan sinergi pelayanan Jaminan KK dan PAK bagi prajurit TNI, anggota POLRI, PNS Kemhan, calon PNS Kemhan, PNS POLRI, dan calon PNS POLRI, Pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK, pelaksanaan sosialisasi tentang koordinasi pelayanan kesehatan jaminan KK/PAK dan Kerja sama lain yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan PT ASABRI.

Mekanisme Pelayanan dan Penjaminan ini diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin pertama terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK, tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja, sementara PT ASABRI ?bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KK atau PAK yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja.

BPJS Kesehatan mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu menjamin peserta ASABRI aktif terhadap kasus yang belum terbukti sebagai kecelakaan kerja pada fasilitas yang bekerjasama dengan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam kondisi PT ASABRI belum dapat memberikan keterangan jaminan dalam waktu paling lama 3 x 24 jam hari kerja, dan mengajukan klaim/reimburse kepada PT ASABRI terhadap penjaminan KK atau PAK jika terbukti merupakan kasus KK atau PAK, ?yang dilampiri berita acara kejadian/surat kepastian ?KK-PAK dari Satuan Kerja peserta yang mengalami KK atau PAK.

Sedangkan PT ASABRI mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu menjamin Peserta ASABRI aktif terhadap kasus yang dapat dibuktikan sebagai kecelakaan kerja, dalam 3 (tiga) hari kerja atau ?paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pasien masuk RS, menjamin dan menerbitkan SJP bagi Peserta ASABRI aktif terhadap kasus yang terbukti KK atau PAK, membayar klaim/reimburse yang diajukan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah berkas diterima secara lengkap, dan Menerbitkan Surat Keterangan kepada BPJS Kesehatan.

?Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta ASABRI yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,? imbau Fachmi.

Kerja sama ini juga guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian penjaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional ? Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya bagi peserta ASABRI.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rahmat Patutie

Advertisement

Bagikan Artikel: