Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan OJK Belum Restui Right Issue Evergreen Senilai Rp10,33 Triliun

Ini Alasan OJK Belum Restui Right Issue Evergreen Senilai Rp10,33 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum merestui atau memberikan penyataan efektif terhadap rencana aksi Korporasi PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dalam penerbitan saham baru melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan metode Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rigths issue senilai Rp10,33 triliun.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida bahwa pernyataan efektif belum diberikan karena masih ada beberapa syarat belum dilengkapi.

?Dalam ketentuan, kalau menggunakan standby buyer (pembeli siaga) maka harus di disclose (diungkapkan),? uja dia di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Ia menjelaskan, dari prospektus terakhir yang disampaikan emiten, mereka belum menyampaikan secara jelas siapa sesungguhnya pembeli siaga dari right issue yang telah di turunkan nilainya dari Rp40 triliun. ?Mereka hanya menyampaikan pembeli siaganya investor, nah investor itu siapa?? jelas Nurhaida.

Dia mengatakan, bagi OJK sangat penting mengetahui siapa sesungguhnya pembeli siaga itu. Jika investor tersebut terafiliasi maka harus memenuhi syarat. Kemudian menilik nilai aksi itu sangat besar maka jika akan ada perubahan pemegang saham baru maka perlu ada ketentuan lainnya.

?Misalnya perlu tender offer dan lain lain, makanya kami ingin memastikan apakah pihak baru atau pihak lama yang akan menambah kepemilikan,? paparnya.

Selain itu, prospektus yang disampaikan? GREN juga belum menjelaskan secara rinci mengenai penggunaan dana hasil rights issue tersebut. Dalam prospektus tersebut, kata Nurhaida, hanya untuk membayar utang namum tidak dirinci lebih jauh kepada siapa utangnya.

Untuk diketahui dalam aksi korporasi ini, jumlah saham baru yang diterbitkan GREN sebanyak 18.776.447.164 saham. Maka, setiap pemilik 1 saham lama yang tercatat namanya dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 13 Desember 2016 pukul 16.00 WIB berhak atas 4 hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Kepemilikan saham investor akan terdilusi 80% jika pemegang saham tidak mengeksekusi haknya.

Dalam prospketus itu juga dijelaskan bahwa Natural Crystal Holdings, pemegang saham utama GREN, tidak akan mengeksekusi haknya. Sementara ini Natural Crystal Holding Inc memegang 53,26 % kepemilikan GREN dan First Value Limited sebesar 8,35%.

Adapun harga saham baru GREN ditetapkan sebesar Rp 550 atau premium dibandingkan rentang perdagangan harga saham perusahaan dalam 3 bulan terakhir Rp 181-Rp 354.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rahmat Patutie

Advertisement

Bagikan Artikel: