Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eko Patrio Diperiksa Polisi, PAN 'Teriak' di Paripurna

Eko Patrio Diperiksa Polisi, PAN 'Teriak' di Paripurna Kredit Foto: Sumber lain
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR RI hari ini menggelar Rapat Paripurna untuk membahas beberapa agenda penting sebelum memasuki masa reses. Disela rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan keberatannya atas pemanggilan terhadap Ketua DPD PAN DKI Jakarta Eko Patrio yang juga merupakan anggota Komisi X DPR.

"Hari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walau pun komentar itu belum tentu benar, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak kepolisian memanggil untuk diperiksa," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Anggota Komisi II ini pun mengeluhkan pihak kepolisian yang dengan mudahnya memanggil anggota dewan. Padahal untuk memanggil anggota DPR, kata Yandri, Polri harus mendapatkan izin.

"Sementara kan anggota maupun pimpinan DPR baru bisa dipanggil atas izin presiden kecuali masalah terorisme dan korupsi," imbuhnya.

Yandri meminta agar polisi tidak terlalu reaktif hanya karena masalah komentar semata. Fraksi PAN juga berharap pimpinan DPR menyoroti permasalahan ini.

"Karena nanti akan dijadikan kebiasaan. Kalau ada komentar miring yang berseberangan, lalu berurusan dengan pihak berwajib. Ini imbauan kami ke pihak kelpolisian," ujar Yandri.

Keluhan ini disepakati oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang paripurna. Dia menjadikan ini sebagai catatan atas apa yang disampaikan Fraksi PAN.

"Saya kira ini penting karena nanti akan dijadikan rujukan. Catatan itu adalah concern kita bersama. Tadi kami sudah berbicara dengan MKD," kata Fahri.

Menurut Fahri, ada koordinasi Pimpinan DPR dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait hal ini. Fahri lalu mengingatkan bahwa anggota dewan memiliki perlindungan dari sisi undang-undang.

"Memang perlu kita beri pelajaran terhadap pihak atau institusi di luar, jangan terlalu memudahkan tindakan yang dilakukan pelanggaran hukum terkait hak anggota dewan. Anggota dewan pejabat yang dilindungi konstitusi," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Rahmat Patutie

Advertisement

Bagikan Artikel: