Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Empat Kejahatan Lingkungan yang Dilaporkan Gerak ke Kementerian LHK

Ini Empat Kejahatan Lingkungan yang Dilaporkan Gerak ke Kementerian LHK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Banda Aceh -

Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan empat dugaan kejahatan lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung di Banda Aceh, Rabu (21/12/2016), mengatakan dokumen laporan dugaan kejahatan lingkungan itu diserahkan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Rasio Ridho Sani.

"Ada empat kasus yang kami laporkan, yakni dugaan tumpang tindih izin di Aceh Selatan, dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan di Aceh Barat, serta kasus pertambangan tanpa izin di Aceh Barat dan Nagan Raya," kata Hayatuddin Tanjung.

Hayatuddin menyebutkan GeRAK Aceh sudah melakukan investigasi dan mengumpulkan data-data untuk menjadi alat bukti dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

GeRAK Aceh, lanjut dia, berharap dugaan kasus kejahatan lingkungan tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga memberi dampak kepada yang lainnya.

"Kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka akan terus memberi peluang terjadinya kejahatan lingkungan lainnya, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Aceh," kata dia.

GeRAK Aceh, kata dia, selama ini fokus melakukan advokasi terkait kasus kejahatan lingkungan, khususnya sektor pertambangan. Apalagi Aceh merupakan provinsi yang memiliki kekayaan sumber daya alam.

"Kalau sumber daya alam ini tidak dijaga dengan baik, tidak tertutup kemungkinan, Aceh akan menjadi daerah yang sering dilanda bencana. Karena itu, menjaga lingkungan hidup ini menjadi tugas bersama," kata Hayatuddin Tanjung. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: