Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Naik Roller, Menkeu Musnahkan Narkotika dan Miral Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Naik Roller, Menkeu Musnahkan Narkotika dan Miral Ilegal Senilai Rp12 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin kegiatan pemusnahan 28.787 botol miras, 510 barang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,15 miliar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan oleh Menkeu dengan mengendarai alat berat jenis roller. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan Bea Cukai bersama BNN juga mengungkap 41 kali penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor periode Januari-Desember 2016 sebanyak total 52.145 butir, 6.742 kg, dan lima keping

"NPP tersebut berasal dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan," ujarnya.

Menkeu menyampaikan miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukkannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri," katanya.

Ia mengatakan barang-barang ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi. "Di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," pungkasnya.

Setiap tahun pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun 2016 sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya di mana pada tahun 2015 Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal dan 1.232 rokok ilegal. Keberhasilan seluruh tangkapan ini tak lepas dari kerja sama antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan instansi terkait lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: