Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berjalan Empat Bulan, Inpres 7/2016 Belum Berdampak Pada Perikanan di Bitung

Berjalan Empat Bulan, Inpres 7/2016 Belum Berdampak Pada Perikanan di Bitung Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Bitung -

Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2016 tertanggal 22 Agustus 2016 yang sudah berjalan empat bulan, belum memberikan dampak untuk pengusaha perikanan di Bitung, Sulawesi utara.

"Sampai hari ini belum ada progres dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, padahal jelas dalan Inpres itu untuk percepatan pembangunan industri perikanan," kata Ketua Asosiasi Unit Pengolahan Ikan (AUPI) Kota Bitung, Basmi Said di Bitung, Jumat (23/12/2016).

Ia mengatakan, salah satu point di Inpres itu, yakni dalam rangka percepatan pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara.

"Sangat jelas bertujuan untuk kesejahteraan setiap manusia yang terlibat dalam sektor perikanan," kata Basmi.

Bahkan lanjutnya, Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional telah mengambil langkah-langkah maju.

Langkah-langkah itu yang tertuang dalam Inpres yaitu, peningkatan produksi perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan hasil perikanan.

Juga, perbaikan distribusi dan logistik hasil perikanan dan penguatan daya saing serta percepatan penataan pengelolaan ruang laut dan pemetaan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Basmi mengatakan, itupun harus sesuai dengan daya dukung dan sumber daya ikan dan pengawasan sumber daya perikanan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyediaan sarana dan prasarana dasar dan pendukung industri perikanan nasional dan percepatan peningkatan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan bidang perikanan.

"Karenanya percepatan pelayanan perizinan di bidang industri perikanan nasional penyusunan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional menjadi point dalam inpres itu," ungkap Basmi.

Namun sayangnya, tegas Ketua AUPi itu, sampai saat ini belum ada kejelasan apa dan bagaimana kami pelaku bisnis perikanan akan melangkah.

"Kami masih menunggu langkah Menkokemaritiman, dan tetap berkomunikasi dengan teman pengusaha di pusat," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: