Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenpupera: Jembatan Cisomang Cuma Bisa Dilalui Kendaraan Golongan I

Kemenpupera: Jembatan Cisomang Cuma Bisa Dilalui Kendaraan Golongan I Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) bakal menerapkan pembatasan beban lalu lintas di Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) tepatnya di KM 100+70. Dengan adanya pembatasan ini maka Jembatan Cisomang hanya bisa dilalui oleh kendaraan Golongan I.

Direktur Jenderal Bina Marga Kemenpupera Arie Setiadi Moerwanto mengatakan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dilaporkan kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada hari Kamis (22/12/2016), diperoleh hasil bahwa telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2) yang sudah melebihi batas izin yang diisyaratkan, namun demikian vibrasi jembatan masih dalam ambang batas aman.

"Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ telah melaporkan kepada Menteri Pupera bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan jembatan. Dengan pertimbangan itu, Menpupera menyetujui saran KKJTJ untuk membatasi beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang," katanya yang juga merupakan Ketua KKJTJ di Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Arie Setiadi Moerwanto mengatakan pihaknya telah meminta kepada BPJT selaku regulator jalan tol dan PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas.

"BPJT dan PT Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang serta melaksanakan perkuatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman bagi pengguna lalu lintas," jelasnya.

Ia mengatakan KKJTJ juga meminta kepada BPJT dan PT Jasa Marga untuk menyiapkan petugas di Jembatan Cisomang.

"Hal ini dilakukan agar apabila kondisi jembatan tidak aman maka petugas tersebut segera menghentikan lalu linta yang melewati jembatan," pungkasnya.

Adapun, jenis kendaraan yang termasuk dalam golongan I adalah sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Dengan demikian, kendaraan jenis truk dengan dua gandar dan lebih untuk sementara waktu tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Cisomang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: