Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Sambut Baik Resolusi PBB Terkait Pemukiman Ilegal Israel di Palestina

Indonesia Sambut Baik Resolusi PBB Terkait Pemukiman Ilegal Israel di Palestina Kredit Foto: En.wikipedia.org
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia menyambut baik disahkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat (23/12/2016) di Markas Besar PBB New York, mengenai pemukiman ilegal Israel yang dibangun di wilayah Palestina (Tepi Barat, Gaza, dan Jerusalem Timur).

Resolusi tersebut disahkan melalui pemungutan suara, dengan 14 negara anggota mendukung dan AS bersikap abstain. Pemerintah RI mengapresiasi dukungan mayoritas negara anggota DK PBB tanpa adanya veto. Hal ini menunjukkan keberhasilan dan kepemimpinan DK PBB dalam menjalankan mandat sejalan Piagam PBB untuk perdamaian dan keamanan internasional, khususnya komitmen untuk mendorong penyelesaian konflik Palestina dan Israel, demikian seperti ditulis siaran pers Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Sabtu (24/12/2016).

Resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut menegaskan kembali bahwa pembangunan pemukiman illegal di wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak tahun 1967 tidak memiliki legalitas hukum dan merupakan pelanggaran serius hukum internasional, dan menjadi hambatan utama bagi terciptanya solusi dua negara (two ? state solution), serta perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan. Untuk itu, DK PBB menyerukan agar Israel segera menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan pemukiman.

Pemerintah RI memandang pengesahan resolusi tersebut sangat tepat waktu di tengah mulai tergesernya perhatian internasional terhadap masalah Palestina dari agenda global. Isu pemukiman illegal Israel merupakan salah satu isu utama (core issues) yang menjadi hambatan dalam proses perdamaian Palestina-Israel.

Oleh karena itu, Pemerintah RI mendukung implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut dan menyerukan dukungan serupa kepada semua negara anggota PBB agar dapat mempertahankan kelangsungan ?two-State solution? sebagai satu-satunya penyelesaian dalam konflik Palestina dan Israel.

Pemerintah RI mengharapkan agar kedua belah pihak dapat menggunakan momentum penting pasca pengesahan resolusi tersebut untuk bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk menciptakan kondisi yang kondusif di antara kedua belah pihak.

Sebagai salah satu negara terdepan yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sejalan dengan mandat pembukaan UUD 1945, Pemerintah RI siap bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam mendukung proses perdamaian antara Palestina dan Israel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gregor Samsa
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: