Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Jambi Sayangkan Kerja Sama BPJS dengan Dua RS Tertunda

Gubernur Jambi Sayangkan Kerja Sama BPJS dengan Dua RS Tertunda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jambi -

Gubernur Jambi Zumi Zola menyayangkan ditunda kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan dua rumah sakit pemerintah di Jambi karena tidak dipimpin oleh tenaga medis atau dokter.

Saat dikonfirmasi di Jambi, Minggu (25/12/2016), Gubernur Zola mengatakan sudah berbicara dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi untuk membahas hal tersebut.

Dia sangat menyayangkan karena yang dirugikan adalah masyarakat sendiri.

"Ini merupakan kewenangan bupati dan wali kota. Ini adalah negara hukum, ada aturan dan prosedur yang harus diikuti," katanya. Menurutnya, kepala daerah harus mengambil keputusan mengacu kepada aturan yang berlaku. Jangan sampai ini merugikan masyarakat, karena tidak bisa memanfaatkan BPJS Kesehatannya di RS tersebut.

"Mohon kebijaksanaan semua pihak untuk mengevaluasi hal ini," ujarnya lagi. Ketua IDI Provinsi Jambi dr Deri Mulyadi mengaku sudah berbicara dengan Gubernur Jambi terkait dua rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yakni RS Kerinci dan RS Sungai Gelam.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak bisa disalahkan menunda kerja sama dengan dua RS tersebut, mengingat BPJS Kesehatan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. IDI merupakan mitra dari BPJS Kesehatan, sehingga pihaknya sudah menyampaikan keberatan ke daerah tersebut karena BPJS Kesehatan harus bekerja sama dengan RS yang pemiliknya taat hukum.

"Ada dua RS yang bermasalah, yakni di Kerinci dan Sungai Gelam. Mungkin ini kebijakan dari BPJS Kesehatan juga untuk shock therapy," katanya. Terkait dengan persoalan direktur RS Kerinci yang bukan dokter, IDI sudah membawa ke ranah hukum sejak setahun yang lalu. Pada pengadilan negri (PN) gugatan IDI terhadap Pemerintah Kabupaten Kerinci dimenangkan.

Kemudian Pemkab Kerinci naik banding dan tetap dimenangkan IDI.

"Setidaknya ada kekuatan hukum. Bupati tidak mengindahkan undang-undang RS mengenai direktur harus tenaga medis. Pihak Pemkab Kerici bakal kasasi," katanya pula.

Berkaitan dengan RS Sungai Gelam, dr Deri mengatakan kasusnya sudah lama sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua IDI. Namun berdasarkan informasi, Dinas Kesehatan setempat sudah melakukan pendekatan.

"Jika bukan dipimpin tenaga medis, tidak bisa dinilai mutu RS tersebut. RS juga tidak bisa mendapatkan akreditasi," katanya menambahkan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: