Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agenda Sidang Lanjutan Ahok Dengarkan Putusan Sela

Agenda Sidang Lanjutan Ahok Dengarkan Putusan Sela Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan sudah siap dengan segala putusan dari hakim.

"Kita sudah siap mendengarkan putusan, apa pun putusannya kita terima," kata Tri kepada Antara di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).

Proses hukum terhadap Ahok bergantung pada putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto.?

Jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum, Ahok bebas dari segala tuduhan dan sidang berakhir. Sebaliknya, jika eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum pada sidang perdana ditolak, proses hukum terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Dari pantauan Antara, ruang sidang Koesoemah Atmadja sudah dipenuhi sejak pukul 07.00 WIB oleh para pengunjung dari berbagai kalangan, baik dari organisasi Islam, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), relawan pendukung Ahok dan kerabat Ahok, salah satunya kakak angkat Ahok, Andi Analta.

Belasan pengunjung sidang terpaksa berdiri di sisi bangku mengingat ruangan hanya berkapasitas sekitar 80 orang. Sementara itu, ratusan orang lainnya yang ingin menyaksikan sidang secara langsung, terpaksa menunggu di luar Gedung PN Jakarta Utara yakni di Jalan Gadjah Mada No.17 (bekas Gedung PN Jakarta Pusat). Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Ada pun pada sidang kedua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim penasihat hukumnya.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: