Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Awasi Potensi Dugaan Pelanggaran Kebijakan ERP

KPPU Awasi Potensi Dugaan Pelanggaran Kebijakan ERP Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi serta menindaklanjuti potensi dugaan pelanggaran undang-undang persaingan usaha terkait dengan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"KPPU akan mengawal dengan ketat komitmen dalam upaya pencegahan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha dan memberikan pendampingan terhadap kebijakan masalah ERP ini," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Langkah KPPU menindaklanjuti adalah dengan menggelar diskusi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan beberapa asosiasi terkait perhubungan.

Rencana penerapan kebijakan ERP ini dilatarbelakangi oleh upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan yang ada di Ibu Kota Jakarta.

Dishub DKI Jakarta pada hakikatnya akan menerapkan sistem ERP ini dengan menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC), sebuah metode wireless charging dari jalur masuk (jalan berbayar) terhadap smart card yang diletakkan pada sebuah on-board unit (OBU) di sebuah kendaraan roda empat atau lebih. Metode ini diklaim dapat mengurai kemacetan yang ada di lbukota yang merupakan area urban, karena diprediksi dapat mengurangi sistem antrean kendaraan dalam melakukan pembayaran.

Menanggapi hal ini, KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta dimaksud, yang disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan pada Oktober 2016 mengenai Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. Dalam saran dan pertimbangan ini, KPPU merujuk pada adanya potensi mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC Frekuensi 5,8 GHz (gigahertz).

Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur dimaksud, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian Ialu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 Ghz.

Syarkawi menilai, Peraturan Gubernur ini dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain misal Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS) tidak dapat masuk ranah persaingan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: