Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BRG Tetapkan 36 Korporasi Wajib Restorasi Gambut di 2017

BRG Tetapkan 36 Korporasi Wajib Restorasi Gambut di 2017 Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Restorasi Gambut (BRG) telah menetapkan sebanyak 36 korporasi pemegang konsesi dengan total area 650.389 hektare di lima provinsi wajib melaksanakan restorasi gambut pada tahun 2017. "BRG telah menugasi 36 perusahaan konsesi di Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, dan Jambi untuk melakukan restorasi gambut. Total luasnya setara dengan 26 persen total luas areal yang menjadi target restorasi gambut," kata Kepala BRG Nazir Foead pada konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Meski demikian, dari total area konsesi 650.390 hektare tersebut baru sekitar 90.000 hektare yang telah terverifikasi sesuai dengan peta restorasi gambut BRG dan perusahaan sudah menyetujui sehingga sudah bisa direstorasi per 1 Januari 2017. Sisanya, menurut dia, masih harus menunggu verifikasi area konsesi yang diperkirakan selesai pada bulan Juni 2017.

"Yang 90.000 hektare itu milik empat perusahaan konsesi, sudah harus kerja sejak awal tahun nanti karena pedoman kerjanya juga sudah ada dari BRG. Kami akan pantau restorasi yang mereka lakukan, kelembapan gambut, dan tinggi muka air dalam gambut akan kami perhatikan," ujar Nazir.

Korporasi, lanjut dia, wajib melaksanakan pedoman teknis restorasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan sekaligus memasang sensor pemantau muka air gambut yang teknologinya telah dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama pihak Jepang. "Kita undang media untuk melihat seberapa konsistem perusahaan melakukan restorasi," katanya.

Masih pada tahun yang sama, menurut dia, pemetaan dan verifikasi luas area konsesi yang harus direstorasi akan dilanjutkan hingga nantinya bisa mencapai target restorasi untuk konsesi sekitar 1,4 juta hektare seperti yang sudah direncanakan. "Sisanya restorasi 'kan dilaksanakan areal nonkonsesi sekitar satu juta hektare. Itu dilaksanakan di hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan masyarakat," ujar Nazir.

Sebelumnya, BRG telah memetakan wilayah indikatif untuk prioritas restorasi gambut seluas 2.492.527 hektare sesuai dengan target yang telah diberikan Presiden. Pada areal tersebut telah dibuat perencanaan restorasi ekosistem gambut seluas 470.424 hektare di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: