Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Penertiban Media Bukti Pemerintah Panik

Pengamat: Penertiban Media Bukti Pemerintah Panik Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan niat pemerintah yang didukung oleh Dewan Pers memblokir situs yang dianggap media abal-abal adalah tindakan inkonstitusional. Margarito menilai tindakan tersebut menandakan pemerintah panik.

"Pemerintah jelas tidak memahami konstitusi bahwa setia warga negara berhak menyatakan pendapatnya. Pemerintah juga terlihat ingin asal memberangus media-media alternatif yang memberikan informasi bagi masyarakat luas," kata Margarito di Jakarta, Minggu (1/2/2016).

Margarito menambahkan abal-abalnya sebuah situs menurutnya bukan terletak pada sisi legalitas formalnya saja, karena bisa saja dari sisi legalitas situs itu bukan termasuk perusahaan media. Abal-abalnya sebuah situs menurutnya harus dilihat pada substansinya apakah yang diinformasikan itu adalah berita atau hanya sekadar fitnah belaka.

Menurutnya, Dewan Pers sebagai lembaga yang menjaga kehormatan pers boleh saja membuat standar sesuai UU situs-situs berita apa saja yang bisa dikategorikan media. Tapi hal ini menurutnya bukan berarti Dewan Pers bersama pemerintah boleh menutup begitu saja situs-situs yang dikategorikan Dewan Pers bukan media.

"Jadi boleh saja anggota masyarakat meski dia bukan wartawan dia memberikan informasi ataupun berita dan ini sekali lagi dijamin UUD," pungkasnya.

Dia berharap jangan sampai ada kesan pemerintah dan Dewan Pers tebang pilih dan menyasar media-media yang anti pemerintah saja yang ditutup atau diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Margarito pun menyarankan kepada pemilik situs informasi dan berita yang nantinya divonis pemerintah tidak masuk dalam kategori media resmi dan abal-abal untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan secara bersama-sama jika situs mereka ditutup sepihak tanpa ada keputusan pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: