Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Jawa Tengah I Himpun Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp7,87 Triliun

DJP Jawa Tengah I Himpun Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp7,87 Triliun Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Semarang -

Total uang tebusan pada program amnesti pajak yang berhasil dihimpun oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencapai Rp7,87 triliun.

"Total uang tebusan ini yang berhasil dihimpun hingga akhir periode dua amnesti pajak pada pukul 24.00 WIB tanggal 31 Desember 2016," kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto di Semarang, Minggu (1/1/2017).

Dikatakan, sebagai rincian total uang tebusan tersebut yaitu pada periode pertama dari wajib pajak (WP) UKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar sebesar Rp92,8 miliar.

Selanjutnya, untuk uang tebusan WP non-UKM pada amnesti pajak periode satu sebesar Rp7,5 triliun. Sedangkan untuk uang tebusan dari WP UKM pada amnesti pajak periode dua sebesar Rp79,2 miliar.

Untuk uang tebusan WP non-UKM pada program amnesti pajak periode dua sebesar Rp173 miliar.

Untuk diketahui, tarif uang tebusan untuk WP UKM dari periode satu hingga tiga dikenakan tarif "flat" yaitu 0,5 persen. Sedangkan tarif uang tebusan untuk WP non-UKM pada periode dua ini lebih tinggi dibandingkan periode satu.

"Pada periode satu tarif uang tebusan untuk WP non-UKM adalah 2 persen, untuk tahap dua dinaikkan menjadi 3 persen," katanya.

Sedangkan pada tahap tiga yang dilaksanakan mulai hari ini hingga tanggal 31 Maret 2017 yang juga merupakan periode terakhir, tarif uang tebusan yang dikenakan untuk WP non-UKM sebesar lima persen.

Jumlah WP, pada periode satu untuk WP UKM sebanyak 3.491 WP, sedangkan untuk jumlah WP non-UKM pada periode yang sama sebanyak 13.208 WP.

Selanjutnya, jumlah WP untuk UKM periode dua sebanyak 7.990 WP, sedangkan untuk jumlah dari non-UKM sebanyak 5.334 WP.

Sementara itu, untuk total harta yang dideklarasikan pada periode satu dan dua sebesar Rp346,26 triliun dengan rincian dana repatriasi sebesar Rp21,04 triliun, harta dideklarasi yang berada di luar negeri sebesar Rp56,12 triliun, dan harta dideklarasi di dalam negeri sebesar Rp269,1 triliun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: