Dana pengampunan pajak (tax amnesty) mendominasi penerimaan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I pada 2016, yaitu sebesar Rp5,58 triliun. Terjadi peningkatan penerimaan tax amnesty di periode II sebesar 13% dibandingkan periode I, yakni sebesar Rp701 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo mengatakan tarif uang tebusan untuk deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar 3% dan tarif deklarasi luar negeri sebesar 6%.
"Tarif tersebut akan naik pada periode III menjadi 5% dan 10%," kata Yoyok di Bandung, Selasa (3/1/2017).
Khusus untuk para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir, kata Yoyok, memperoleh tarif khusus sebesar 0,5% dengan deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar dan 2% dengan deklarasi harta di atas Rp10 miliar.
"Tarif tersebut berlaku hingga akhir periode III pada tanggal 31 Maret 2017," jelasnya.
Sementara itu, total penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar I menurut dia sebesar Rp26,7 triliun. "Raihan itu hanya 88,7 persen dari target Rp31,7 triliun," pungkasnya.
Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement