Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sertifikasi Budidaya Perikanan Seharusnya Dikelola Penuh Negara

Sertifikasi Budidaya Perikanan Seharusnya Dikelola Penuh Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim mengatakan, sertifikasi budidaya perikanan seharusnya dikelola penuh oleh negara dan jangan diserahkan kepada lembaga yang berbau swasta meski dengan embel-embel "independen". "Sertifikasi harus dikelola penuh oleh negara sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional, bukan diprivatisasi oleh swasta," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Menurut Abdul Halim, bila sertifikasi budidaya perikanan diserahkan kepada pihak yang dianggap swasta atau menyerupai swasta maka hal tersebut dapat dinilai sebagai sesat pikir. Abdul Halim menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa bertindak independen dan profesional dalam menjalankan mandat undang-undang.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (PKMK) itu mendesak pembentukan badan sertifikasi di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP. Sertifikasi terkait dengan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) pada tahun 2017 rencananya bakal diserahkan kepada lembaga independen agar dapat lebih profesional. "Di tahun 2017 nanti, akan ada suatu lembaga sertifikasi profesional," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam acara paparan Refleksi 2016 dan Outlook 2017 Pembangunan Perikanan Budidaya di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut Slamet, lembaga sertifikasi profesional yang bakal disebut IndoGAP (Good Aquaculture Practices) itu sudah diakui secara nasional dan setara internasional, serta akan dikawal oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Lembaga sertifikasi itu, ujar dia, nanti akan berjalan secara independen, sedangkan saat ini proses sertifikasi terkait CBIB di berbagai daerah tersebtu masih diakukan oleh pemerintah. "Pada 2017 nanti sudah diserahkan ke lembaga yang independen untuk melakukan sertifikasi ini," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP.

Dengan adanya lembaga independen tersebut, lanjutnya, maka pemerintah hanya akan membina serta mendampingi masyarakat mengenai bagaimana pembudidayaan ikan yang baik, serta akan memfasilitasi dokumen pendaftarannya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: