Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Perpanjang Toleransi Waktu Penerapan Larangan Cantrang

KKP Perpanjang Toleransi Waktu Penerapan Larangan Cantrang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Batang -

Kementerian Kelautan dan Perikanan memperpanjang toleransi waktu penerapan larangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang bagi nelayan di seluruh daerah. "Perpanjangan toleransi waktu penerapan larangan penggunaan cantrang selama enam bulan itu tertuang pada surat edaran bernomor B.I/SJ/PL.610/I/2017 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja pada 3 Januari 2017," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar di Kabupaten Batang, Rabu (4/1/2017).

Hal tersebut disampaikan Zulficar pada Dialog Interaktif Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan nelayan cantrang di Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor, Kabupaten Batang. Ia menjelaskan bahwa dengan keluarnya surat edaran tentang pendampingan penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia itu, maka pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan akan mengambil langkah-langkah pendampingan atau asistensi sesuai kebutuhan.

Dia menjelaskan langkah-langkah pendampingan yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan yang melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

Selain itu, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan nonbank, merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perizinan alat penangkapan ikan yang diizinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan alat tangkap pengganti yang diizinkan, tidak menerbitkan surat izin penangkapan ikan bagi alat tangkap ikan yang dilarang. "KKP berharap semua pihak yang membidangi kelautan dan perikanan dapat melaksanakan surat edaran ini sesuai tugas dan fungsi masing-masing," ujarnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan para nelayan di Kabupaten Batang yang pertama kali menerima informasi mengenai kepastian perpanjangan toleransi waktu penerapan larangan penggunaan cantrang. "Saya berharap informasi ini bisa dibagikan ke nelayan lain di berbagai daerah di Jateng dan daerah lain di Indonesia, serta para nelayan bersedia melaksanakannya," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: