Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Amnesti Pajak Periode Ketiga

Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Amnesti Pajak Periode Ketiga Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Purwokerto -

Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program amesti pajak (tax amnesty) periode ketiga yang telah dibuka sejak tanggal 2 Januari 2017, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Lusiani.

"Program amnesti pajak periode ketiga ini difokuskan kepada wajib pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) serta wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak periode pertama dan kedua," katanya melalui Kepala Seksi Humas dan Kerjasama Kanwil DJP Jateng II Artinita Monowida, Kamis (5/1/2017).

Sejak program amnesti pajak periode ketiga dibuka pada tanggal 2 Januari 2017, kata dia, sudah banyak wajib pajak yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di Kanwil DJP Jateng II.

Ia memperkirakan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan amnesti pajak periode ketiga akan mengalami peningkatan signifikan karena program tersebut berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.

"Kami mengharapkan masyarakat segera memanfatkan program amnesti pajak periode ketiga ini dengan mendatangi KPP Pratama di daerah masing-masing pada bulan Januari-Februari karena antrean pada bulan Maret diperkirakan akan meningkat pesat," katanya.

Lebih lanjut, Artinita mengatakan uang tebusan yang dihimpun Kanwil DJP Jateng II selama program amnesti pajak periode kedua mencapai Rp232.933.236.945 sedangkan pada periode pertama sebesar Rp1.314.306.812.820.

Dengan demikian, kata dia, uang tebusan yang dihimpun Kanwil DJP Jateng II dalam program amnesti pajak periode pertama dan kedua secara keseluruhan mencapai Rp1.547.240.049.765.

"Jumlah uang tebusan itu dihimpun oleh 12 KPP Pratama yang ada di Kanwil DJP Jateng II," jelasnya.

Khusus untuk eks Keresidenan Banyumas, kata dia, dilayani tiga KPP Pratama, yakni KPP Pratama Purwokerto, KPP Pratama Cilacap, serta KPP Pratama Purbalingga yang melayani Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.

Ia mengatakan uang tebusan yang dihimpun KPP Pratama Purwokerto selama program amnesti pajak periode pertama dan kedua mencapai Rp88.488.725.760.

Sementara di KPP Pratama Cilacap sebesar Rp46.065.077.115 dan KPP Purbalingga sebesar Rp26.717.708.419.?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: