Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantor Samsat Tetap Ramai Meski Tarif STNK Naik

Kantor Samsat Tetap Ramai Meski Tarif STNK Naik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Makassar -

Sekitar seribuan orang memadati Kantor Samsat Makassar, Jalan Mappanyuki, untuk melakukan pengurusan STNK pasca-penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur ihwal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari pantauan Warta Ekonomi, kebanyakan merupakan orang yang telah mengambil nomor antrian sejak kemarin, tapi belum terlayani sehingga datang kembali pada hari ini, Jumat, 6 Januari.

Salah seorang warga Makassar, Syamsir (44), mengaku sebenarnya sudah mengambil antrian sejak kemarin pada pukul 10.00 Wita. Namun, karena pengunjung Samsat mencapai 3.000-an orang, ia pun belum bisa dilayani sehingga memilih pulang. "Saya datang lagi sejak pagi tadi dan kembali ikut antrian. Tapi, kan sudah pegang nomor antrian yang kemarin," kata dia, Jumat, 6 Januari.
Syamsir mengaku mendadak ingin mengurus pengesahan STNK sepeda motornya sejak kemarin setelah mendapat kabar bahwa pajak kendaraan dinaikkan. Mulanya, ia mencoba mengurusnya di Mobil Samsat Keliling, tapi antriannya sangat panjang. Syamsir pun mengaku lega setelah mengetahui bahwa bukan pajak kendaraan yang naik, tapi sebatas administrasi pengesahan kendaraanya.?
Warga Makassar lainnya, Zulhamzah (29), mengatakan baru pagi ini mendatangi Kantor Samsat Makassar untuk mengurus perpanjangan pelat sepeda motornya. "Sebenarnya mau urus sejak kemarin, tapi sangat ramai. Alhamdullilah, hari ini tidak sepadat kemarin, meskipun masih harus mengantri," kata dia singkat.?
Perwira Administrasi Samsat Makassar, Inspektur Satu Ade Firmansyah, mengimbau masyarakat tidak panik atas penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Ditegaskannya bukan pajak kendaraan yang naik, melainkan sebatas administrasi kendaraan. "Tidak perlu panik," tutur dia. PP Nomor 60 Tahun 2016, menurut Ade, ditujukan untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh dana yang terhimpun dijaminnya langsung masuk ke kas negara.?
Dalam regulasi terbaru tersebut, diketahui penerbitan maupun perpanjangan STNK untuk roda dua yang sebelumnya cuma Rp 50 ribu membengkak menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan, untuk penerbitan maupun perpanjangan STNK untuk roda empat yang dulunya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Lalu, pengesahan STNK untuk roda empat yang dulunya tidak dikenai biaya kini harus membayar Rp 50 ribu.
Berikutnya, untuk penerbitan STCK, kenaikan hanya terjadi pada roda empat atau lebih dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Untuk penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan, untuk roda empat meningkat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Kenaikan tajam juga terjadi pada pengurusan mutasi kendaraan. Untuk roda dua atau tiga, tarifnya kini mencapai Rp 120 ribu dari sebelumnya Rp 75 ribu. Adapun, tarif untuk roda empat meningkat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: