Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Hanya STNK dan BPKB, Tarif SKCK Naik Tiga Kali Lipat

Tidak Hanya STNK dan BPKB, Tarif SKCK Naik Tiga Kali Lipat Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak cuma berimbas pada kenaikan tarif pengurusan administrasi kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB. Penerapan aturan yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 6 Januari, juga berimbas pada kenaikan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Sub-Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin, menyebut penerbitan SKCK naik tiga kali lipat terhitung hari ini. Kenaikan tarif SKCK itu ditegaskannya bukan kehendak Polri, melainkan implementasi PP Nomor 60 Tahun 2016. "Kami cuma jalankan aturan. Jadi, tarif SKCK naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu," kata Burhanuddin, Jumat, 6 Januari.?
Burhanuddin menyebut tidak ada perubahan dari antusiasme masyarakat untuk melakukan pengurusan SKCK pasca-penerapan tarif baru. Berkas tersebut memang banyak dibutuhkan masyarakat, seperti untuk mengajukan lamaran kerja. "Pelayanan tetap normal dan masyarakat yang datang, baik kemarin atau hari ini pun tidak ada lonjakan berarti," tutur dia.
Penerapan tarif baru SKCK, Burhanuddin menegaskan telah disosialisasikan jauh hari ke masyarakat. Bahkan, pihaknya melibatkan seluruh Polsek se-Kota Makassar. Guna memastikan informasi kenaikan SKCK sampai ke masyarakat, pihaknya juga mengerahkan Bhabinkamtibmas yang langsung berhubungan dengan masyarakat di tiap kelurahan. ?

Salah seorang warga Makassar, Risky Putri (22), mengaku sebenarnya kurang mengetahui ihwal kenaikan tarif SKCK. Ia pun hanya bisa pasrah atas kebijakan pemerintah tersebut mengingat SKCK itu mutlak dibutuhkannya untuk pengajuan lamaran kerja. "Ya mau apalagi karena memang dibutuhkan," ucap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: