Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik

Pemerintah Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ? tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). ?Pemerintah baru berencana melakukan kajian harga baru BBM pada akhir Maret 2017.? "?Pemerintah berupaya untuk menahan kenaikan harga BBM karena saat ini masyarakat mengalami ?penurunan daya beli.

Padahal,saat ini terjadi kenaikan harga minyak mentah dunia yang saat ini berada di kisaran di atas 50 dollar AS per barrel. Kenaikan BBM akan mengacu pada peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah dalam memutuskan kenaikan harga BBM.

Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5% dari harga dasar. Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Adapun harga BBM Non Subsidi seperti Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite dan Pertamina Dex, ditetapkan sesuai mekanisme pasar sehingga fluktuatif bisa naik dan bisa turun. Meski begitu, Pemerintah memastikan BBM Non Subsidi tetap terjangkau sekaligus tetap kompetitif, pemerintah juga menetapkan batas harga tertinggi dan terendah.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Teti Purwanti
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: