Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Capai 21.000 Orang, Pemerintah Diminta Evaluasi TKA Asal Tiongkok

Capai 21.000 Orang, Pemerintah Diminta Evaluasi TKA Asal Tiongkok Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Lebak -

Pengamat ekonomi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Fallah Rangkasbitung Encep Khaerudin mengingatkan tenaga kerja asing (TKA) legal dari Tiongkok perlu dievaluasi karena bisa menimbulkan kecemburuan bagi tenaga kerja lokal.

"Kami minta pemerintah dapat mengevaluasi TKA asal Tiongkok itu," kata Encep, saat dihubungi di Lebak, Minggu (8/1/2017).

Selama ini, Indonesia kedatangan TKA terutama asal Tiongkok, dan mereka bekerja di berbagai perusahaan, termasuk di Kabupaten Lebak yang bekerja di Pabrik Semen Merah Putih.

Pemerintah telah mencatat TKA legal dari negeri Tirai Bambu itu sebanyak 21.000 orang. Kehadiran TKA legal asal Tiongkok/China itu dinilai meresahkan bagi tenaga kerja lokal, karena mereka kedapatan bekerja juga sebagai pengelas maupun pertukangan bangunan.

Padahal, menurut dia, pekerjaan itu bisa dilakukan tenaga kerja dalam negeri sendiri.

Dia berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap TKA legal tersebut karena khawatir akan mengancam kehilangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal.

Saat ini, jumlah angka pencari tenaga kerja lokal masih cukup banyak hingga ribuan orang. "Kami berharap para TKA itu dapat diantisipasi, sehingga bisa merugikan tenaga kerja lokal," ujarnya lagi.

Menurut dia, pemerintah perlu membatasi TKA legal asal Tiongkok itu, sehingga bisa memberikan peluang kerja terhadap pencari kerja lokal.

Selain itu, para TKA yang diperbolehkan bekerja di dalam negeri harus memiliki persyaratan kompetensi bidang pekerjaannya, dan mampu berbahasa Indonesia.

Selama ini, para pekerja asing asal Tiongkok tersebut dinilai tidak memiliki kompetensi dan juga tidak mengerti bahasa Indonesia.

Bahkan, warga Kabupaten Lebak menolak para TKA asal Tiongkok yang bekerja di Pabrik Semen Merah Putih, antara lain karena melakukan buang air besar (BAB) di sembarangan tempat.

Karena itu, pihaknya meminta para investor penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) wajib melibatkan pekerja lokal, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Kami setuju TKA itu dievaluasi dan dibatasi antara 15 persen dan sisanya 85 persen warga setempat," katanya lagi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten Maman Suparman mengatakan pemerintah daerah terus mengawasi TKA asal Tiongkok sebanyak 87 orang untuk mengantisipasi tenaga asing ilegal.

Pengawasan TKA itu dilakukan setiap bulan, dan pihak perusahaan wajib melaporkan keberadaan dan kondisi TKA tersebut.

Para TKA itu tersebar di PT CHI dan proyek pembangunan Waduk Karian. Para TKA yang bekerja di perusahaan itu resmi karena memiliki izin usaha serta dokumen keimigrasian.

Selain itu, mereka juga memiliki izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kepolisian Republik Indonesia. "Kami belum menemukan adanya TKA ilegal," ujarnya pula. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: