Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejar Target Pajak Rp1.306 Triliun, Ini Strategi Pemerintah

Kejar Target Pajak Rp1.306 Triliun, Ini Strategi Pemerintah Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan fokus kepada peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai strategi utama mendongkrak penerimaan pajak tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1.307,6 triliun.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementrian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengakui tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih rendah sehingga potensi penerimaan dari sektor ini masih sangat besar.

"Dari 20 juta wajib pajak yang ikut amnesti pajak baru sekitar 600 ribuan. Artinya, kurang dari 3%. Jadi kita melihat bahwa memang masalah kepatuhan tantangan kita yang riil," kata Awan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Ia menambahkan bahwa di samping meningkatkan kepatuhan wajib pajak penguatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjadi strategi pemerintah dalam mengejar target penerimaan.

"Kapasitas DJP sangat terbatas. Itulah justru tantangan kita menjadikan DJP menjadi badan yang kuat sehingga bisa melayani para wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya," tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 pendapatan negara ditetapkan Rp1.750,3 triliun dan belanja negara Rp2.080,5 triliun. Dalam pendapatan?Rp1.750,3 triliun terdiri atas pajak sebesar Rp1.464,8 triliun dan cukai sebesar Rp157 triliun.

"Artinya, DJP tahun ini diamanahkan untuk mencapai Rp1.307,6 triliun dan sebenarnya di dalamnya ada PPh migas sekitar Rp35,9 triliun," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan perpajakan pada 2017 akan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor pajak dengan tetap menjaga daya beli masyarakat serta mendorong iklim investasi.

Ia menjelaskan untuk mencapai target penerimaan pemerintah akan melakukan berbagai langkah kebijakan seperti peningkatan tax base dan kepatuhan wajib pajak yang meliputi penerapan pengampunan pajak serta upaya ekstensifikasi melalui penguatan basis data perpajakan.

"Optimalisasi penerimaan perpajakan ini termasuk melanjutkan kebijakan tax amnesty sampai Maret 2017," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: