Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Harap Peran Pemda Menuju Cakupan Semesta 2019

BPJS Kesehatan Harap Peran Pemda Menuju Cakupan Semesta 2019 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan terus berkomitmen bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC) pada 1 Januari tahun 2019. Untuk mencapai itu, BPJS Kesehatan dukungan pemerintah daerah (pemda) dan stakeholder terkait lainnya dapat lebih berperan lagi.

"Dukungan pemda terhadap keberlangsungan program JKN-KIS demi mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC) sangatlah strategis," ujar Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga Bayu Wahyudi di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Bentuk dukungan tersebut salah satunya adalah dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Integrasi Jamkesda merupakan sinergi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

"Awal tahun 2017 sebanyak 433 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota telah menunjukkan komitmennya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS," paparnya.

Dukungan pemda ini meliputi penganggaran APBD, kepesertaan, peraturan daerah (perda), maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan.

"UU 36 Nomor 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemda mengalokasikan 10% dari APBD untuk sektor kesehatan, sedangkan APBN sebanyak 5%. Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter," terangnya.

Atas dasar itu, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan pemda untuk melaksanakan seluruh kewajibannya terkait program JKN-KIS, termasuk di antaranya meminta pemda mengintegrasikan program Jamkesdanya ke dalam program JKN-KIS.

Berdasarkan Pasal 67 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional. Selain itu, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan program strategis nasional.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif sampai dengan sanksi pemberhentian tetap," tutur Bayu.

Sementara dalam hal dipandang dana dalam APBD tidak mencukupi untuk mendaftarkan penduduk daerah tersebut sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan maka pemerintah daerah dapat (1) menyesuaikan jumlah kepesertaan yang didaftarkan dalam program jaminan kesehatan; (2) melakukan penyesuaian anggaran: (3) melakukan validasi dan penyesuaian jumlah kepesertaan yang diusulkan untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran (yang ditanggung pemerintah pusat melalui APBN).

Sekadar informasi, kehadiran program JKN-KIS dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia akan adanya kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial.

Sesuai dengan Undang-Undang SJSN, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Ketentuan dalam Undang-Undang SJSN tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Pelaksanaan SJSN Bidang Kesehatan, salah satunya dilakukan melalui peningkatan cakupan kepesertaan JKN-KIS melalui pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan salah satu sasaran pokok yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 sebagai penjabaran dari Sembilan Agenda Prioritas (Nawacita).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: