Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Integrasi Jamkesda ke JKN-KIS Perlu Regulasi yang Jelas

Integrasi Jamkesda ke JKN-KIS Perlu Regulasi yang Jelas Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai proses integrasi program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus diikuti dengan regulasi yang jelas.

Sejauh ini, hingga awal tahun 2017 baru 433 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang sudah mengintegrasikan program Jamkesda ke JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Padahal, program JKN-KIS merupakan salah satu sasaran pokok Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 sebagai penjabaran dari sembilan agenda prioritas (nawacita).

"Memang sudah mayoritas tapi masih ada 81 lagi pemda yang belum integrasikan. Jadi regulasi yang jelas harus ada kalau sekarang belum ada," ujar Timboel saat diskusi media di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional, namun kata Timboel, pemda belum secara utuh menerima kalau program ini sebagai program strategis nasional.

"Tapi tidak dinyatakan tanggal berapa mulai terintegrasi, yang dibutuhkan tanggal berapa akhir harus terintegrasi. Kalau badan usaha itu dinyatakan 1 Januari 2015, resmi (ada perpresnya) setelah itu kena sanksi. Kalau ini tidak ada, roadmap tidak bisa dijadikan dasar hukum," jelasnya.

Menurutnya, seharusnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan juga dicantumkan soal aturan kewajiban integrasi Jamkesda ke JKN-KIS.

"Tadinya saya berharap Perpres 19/2016 disusun juga tuh di situ di bawah 1 Januari 2017 semuanya wajib sehingga 2016 pemda sudah anggarkan. Tapi, itu enggak muncul (akhirnya) ada yang datang ada yang keluar, kayak Jambi 2014 dia ikut tapi 2016 keluar. Bali juga baru masuk sekarang. Ini karena tidak ada kepastian efektif terakhirnya kapan, nah itu yang kita dorong," ucapnya.

Oleh sebab itu, dia mendorong presiden dapat mengeluarkan Perpres soal ini agar semua kabupaten/kota yang memiliki program Jamkesda dapat diintegrasikan ke program JKN-KIS. "Bentuknya perpres karena itu kan bagian dari kepesertaan wajib," tuturnya.

Sementara itu, menurut Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, dukungan pemda melalui integrasi Jamkesda ke JKN-KIS sangatlah penting demi mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC) pada 1 Januari tahun 2019.

"Dukungan pemda terhadap keberlangsungan program JKN-KIS demi mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC) sangatlah strategis," sebut Bayu.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: