Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Kasih Waktu Enam Bulan untuk Pendaftaran Fintech P2P Lending

OJK Kasih Waktu Enam Bulan untuk Pendaftaran Fintech P2P Lending Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah mengeluarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Fintech peer to peer (P2P) Lending.

Untuk itu, regulator mengimbau agar pelaku usaha fintech P2P lending? segera mendaftarkan diri ke OJK dalam hal pengurusan perizinan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK Imansyah mengatakan POJK soal industri fintech P2P Lending telah dikeluarkan pada akhir tahun kemarin sehingga enam bulan ke depan maka fintech tersebut harus mendaftar ke OJK.

"?Enam bulan setelah aturan keluar fintech mendaftar ke OJK, nantinya diuji kualitasnya bagaimana dan lainnya. Setelah itu, baru dikeluarkan izinnya paling lama satu tahun setelah mendaftar," ujar Imansyah saat konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Dalam masa pendaftaran tersebut, pelaku usaha tetap dapat melakukan aktivitasnya secara penuh dengan pendampingan dari OJK terus-menerus sambil melakukan evaluasi.

Terkait permodalan, menurut Imansyah, minimal modal yang dimiliki fintech P2P lending saat melakukan pendaftaran senilai Rp1 miliar, namun pada saat masa perizinan pelaku usaha wajib meningkatkan modalnya menjadi Rp2,5 miliar.

"Modal ini, kami ingin memastikan yang masuk ke bisnis fintech bukan sekadarnya saja, bukan untuk coba-coba saja," ucap Imansyah.

Lebih lanjut, dia mengatakan pertumbuhan jumlah penyelenggaran fintech semakin hari terus mengalami peningkatan di mana pada triwulan I-2016 sebanyak 51 perusahaan dan triwulan IV-2016 menjadi 135 perusahaan.

"Semuanya saat ini belum terdaftar, ketika sudah mendaftar kami bisa memonitornya. Kalau tidak mau mendaftar juga, itu di luar (pengawasan) kami," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: