Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra Nilai BSBI Mandul

Gerindra Nilai BSBI Mandul Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai saat ini kewenangan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) terbatas. Akibatnya, institusi tersebut tidak optimal dalam bekerja mengawasi kebijakan Bank Indonesia (BI). UU No.6/2009 tentang BI yang mengatur BSBI cenderung tak jelas. Padahal, lembaga ini penting untuk membantu DPR RI dalam mengontrol BI. "Kewenangan yang dimiliki BSBI sangat terbatas, bahkan cenderung tidak jelas alias kabur," kata Heri di Gedung DPR, Rabu (11/1/2017).

Dia menambahkan pasal 58A Ayat (1) UU tentang BI disebutkan "untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI dibentuk badan supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI?. Politikus Partai Gerindra ini pun mengkritisi kata "bidang tertentu" dalam pasal tersebut. "Inilah sumber ketidakjelasan kewenangan BSBI dalam mengawasi BI." Tambahnya.

Menurutnya kerja BSBI hanya menyentuh hal-hal di permukaan saja dan tidak menyentuh akan persoalan terkait pengawasan kepada BI. "Substansinya nol. Padahal, semangat dibentuknya BSBI, kan, untuk membantu DPR dalam melakukan pengawasan atas kebijakan BI yang harus independen dan minim kepentingan," pungkasnya.

Selain itu, kata Heri selama ini mekanisme rekrutmen dan penjaringan anggota BSBI belum spesifik dan detil. Anggota BSBI pun dinilai tidak jelas atas rekomendasi siapa, oleh panitia seleksi yang mana, dan atas dasar kriteria apa. Semua mekanismenya tidak transparan. "Dengan model yang tidak jelas begitu, maka BSBI tidak ubahnya sebuah kotak untuk bagi-bagi kekuasaan saja," imbuhnya.

Untuk itu, Heri mengusulkan agar ada amandemen atas UU BI tersebut, khususnya menyangkut kedudukan BSBI. Dalam amandemen nanti perlu diperjelas penguatan kewenangan BSBI, skema penganggaran operasional BSBI yang terpisah dari anggaran BI, mekanisme rekrutmen yang lebih terbuka, dan kedudukan BSBI yang tidak harus di Jakarta. Namun, perlu pula dipikirkan eksistesinya di daerah-daerah. Sebab, tutur Heri, BI juga ada di daerah-daerah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: