Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Punya Alasan Kuat Bentuk Pansus Makar Karena Isu Strategis

DPR Punya Alasan Kuat Bentuk Pansus Makar Karena Isu Strategis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai alasan kuat untuk membentuk panitia khusus kasus makar karena isu tersebut penting dan strategis. "DPR punya cukup alasan untuk melakukannya. Sebab, kasus makar merupakan isu penting dan strategis yang dapat berdampak luas terhadap kehidupan bangsa dan negara," ujar Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Direktur Eksekutif SIGMA tersebut mengatakan penangkapan sejumlah tokoh dan aktivis oleh Polri selama ini kan menjadi kontroversi yang menyedot perhatian publik. "Ada yang percaya kepolisian telah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi tidak sedikit juga yang meragukan dan menilai telah terjadi penyimpangan dalam penindakan kasus tersebut," kata dia.

Apalagi para tersangka dugaan kasus makar, lanjut dia, telah mengadukan langsung masalahnya kepada DPR. Tentu pengaduan rakyat itu wajib ditindaklanjuti oleh wakil-wakilnya yang duduk di DPR. "Kalau minimal ada 25 orang saja dari minimal dua fraksi yang mengusulkan pembentukan pansus dan usul itu disetujui oleh paripurna, maka DPR dapat segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan makar," kata aktivis 98 tersebut.

Ia mengatakan DPR mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk membentuk pansus tersebut. DPR boleh saja membentuk atau tidak membentuk pansus kasus makar. Panitia khusus atau pansus merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu, ujar Said.

Ia mengutarakan pembentukan pansus DPR salah satunya dalam rangka pelaksanaan Hak Angket atau hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. "Hak Angket sendiri merupakan kewenangan konstitusional DPR yang diberikan oleh Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan penyelidikan oleh DPR adalah hal berbeda dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Said mengutarakan proses yang dilakukan oleh polisi menyangkut proses hukum terhadap dugaan makar yang dilakukan oleh para tersangka, sementara proses oleh DPR terkait dengan pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang yang bertalian dengan kasus makar.

"Jadi apabila proses politik oleh DPR melalui pembentukan pansus jadi dilakukan, hal itu sama sekali tidak bisa disebut sebagai bentuk intervensi DPR terhadap proses hukum yang tengah dilakukan oleh kepolisian," pungkas dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: