Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Sebut Pelapor Ahok Minim Bukti

Pakar Hukum Sebut Pelapor Ahok Minim Bukti Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani menilai keterangan sejumlah saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih jauh memenuhi unsur aspek pembuktian dan kredibilitas.

"Dari keterangan saksi yang ada, unsur politis dalam kasus ini mencuat dan tercium kuat sekali. Apalagi tidak ada satu pun orang dari Kepulauan Seribu yang ikut sebagai pelapor," kata Andi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Bahkan, kata Andi, warga di Kepulauan Seribu justru merasa tidak ada masalah dengan pidato Ahok karena seharusnya warga dari Kepulauan Seribu yang pertama kali merasa keberatan dengan pernyataan Ahok.

""Locus delictie" (tempat kejadian) kasus ini kan berawal di Kepulauan Seribu tetapi warga di sana merasa tidak ada yang salah dengan ucapan Ahok. Ini pertanda saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak berbobot," tuturnya.

Meski kualitas kesaksian diragukan, Andi menyatakan majelis hakim tidak bisa serta merta memerintahkan JPU untuk menghentikan kasus ini. "Hakim tidak dapat menghentikan kasus dalam pemeriksaan kecuali melalui putusan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, saat ini merupakan kesempatan bagi JPU untuk membuktikan dakwaan. Apalagi, hakim akan tetap mendengarkan saksi-saksi yang diajukan JPU meskipun bobot kesaksiannya sangat rendah.

"Nanti juga akan diberikan kesempatan kepada Ahok sebagai terdakwa untuk membela diri dengan bukti-bukti yang disiapkan," kata Andi.

Lebih lanjut ia mengatakan proses hukum kasus ini akan terus berlanjut hingga masing-masing pihak merasa sudah cukup untuk membuktikan posisi masing-masing. Kendati demikian, diakuinya jika proses ini pasti akan menyedot energi dan emosi.

"Tetapi yang paling penting adalah rasionalitas dalam pembuktian yang meyakinkan hakim yang nanti akan jadi pertimbangan," tambahnya.

Soal apakah tidak men-"down grade" wibawa lembaga peradilan jika menyidangkan perkara berdasarkan kesaksian palsu, Andi menilai pengadilan tidak punya kepentingan terhadap situasi persidangan.

"Pengadilan hanya menilai kebenaran dari bukti yang ada. Kalau memang saksi atau bukti tidak kuat apalagi palsu, maka hakim tentu harus menegakkan kebenaran dan itu hanya melalui putusan setelah proses berakhir," tuturnya.

Ia pun menyatakan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dapat dijerat oleh hukum yang ada melalui proses terpisah.

"Publik juga pasti memberikan penilaian terhadap jalannya persidangan yang ada melalui pemberitaan media massa. Meskipun hakim tidak boleh dipengaruhi opini publik tetapi kebenaran dan rasionalitas sama posisinya, baik di dalam maupun di luar persidangan," kata Andi.?
Saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan Ahok antara lain Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: