Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WNA China Penjual Perhiasan Palsu di Sulsel Dideportasi

WNA China Penjual Perhiasan Palsu di Sulsel Dideportasi Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Ramli HS menyatakan Huang Huayin (50) warga China yang kedapatan berjualan perhiasan palsu di Pasar Palopo sudah dideportasi.

"Tadi pagi dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat untuk dipulangkan ke negara asalnya," kata Ramli saat dihubungi Warta Ekonomi di Makassar, Kamis (12/1/2017).

Menurut Ramli, pihaknya mendeportasi Huang Huayin setelah berkas pemeriksaannya dirampungkan oleh pihak Imigrasi Parepare dan Imigrasi Palopo. Perempuan paruh baya tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. Huang Huayin hanya mengantongi visa kunjungan dan tidak memiliki izin kerja di Indonesia.

Ramli menyebut Huang Huayin sebatas dideportasi dan tidak diproses hukum lantaran tidak ada unsur perbuatan pidana yang dilakoninya. Warga China itu terungkap baru pertama kali ke Indonesia dan masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Setelah itu, ia masuk ke Sulsel melalui Bandara Sultan Hasanuddin terhitung 16 Desember 2016.

Selama di Indonesia, Huang Huayin menetap di sebuah rumah kos di Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Ia kerap berjualan aksesoris berupa perhiasan palsu di Pasar Masamba dan sesekali menjual di Pasar Palopo. Kedoknya terungkap berkat laporan warga saat dirinya berjualan di Pasar Palopo, Ahad, 8 Januari.

Tidak hanya Huang Huayin yang dideportasi pihaknya sepanjang pekan ini. Ramli menyebut empat dari sembilan warga Nepal yang overstay di Makassar juga telah dideportasi.

"Sisanya lima warga Nepal lainnya akan kita usir dalam waktu dekat. Untuk saat ini, kita masih periksa dulu," tutur Ramli.

Berdasarkan data Kemenkumham Sulsel, sepanjang 2016 paling tidak ada tiga warga Tiongkok yang dideportasi karena kedapatan berjualan di pasar maupun mal. Secara keseluruhan, tercatat 34 warga asing yang diusir karena pelanggaran izin tinggal. Rinciannya yakni 10 warga Bangladesh, 10 warga India, lima warga Perancis, lima warga Tiongkok, dua warga Malaysia, dan masing-masing satu warga Jerman dan Pakistan.

Ramli menyebut bahwa untuk warga asing yang memiliki izin bekerja di Sulsel tercatat hanya 391 orang. Mayoritas diakuinya berasal dari Tiongkok yakni 227 orang. Mayoritas pekerja asing itu bekerja di sektor konstruksi. Sisanya mencari nafkah di sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: