Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Nilai BPK Perlu Bersinergi dengan APIP

Anggota DPR Nilai BPK Perlu Bersinergi dengan APIP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara menilai Badan Pemeriksa Keuangan perlu bersinergi dengan pengawas, dalam hal ini Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) agar dapat memiliki cakupan pemeriksaan yang komprehensif.

Melalui sinergi antara keduanya, lanjut dia, BPK dapat menggunakan pemeriksa dari instansi pengawas internal pemerintah yang bekerja untuk dan atas nama BPK. "Itulah sebabnya pengawas internal pemerintah diharuskan mempelajari standar pemeriksaan keuangan negara," kata Amir di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Oleh karena itu, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mendorong pengawasan oleh APIP dilakukan secara mendalam di internal instansinya dan dilakukan dengan berpegang pada standar pengawasan yang mengandung prinsip-prinsip dasar dalam standar pemeriksaan keuangan negara.

APIP sendiri adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (internal audit) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, inspektorat jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara.

Selain itu, ada pula ispektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari sisi pemeriksa, Amir berharap adanya pemeriksaan yang komprehensif sehingga dapat menjamin semua fungsi kementerian/lembaga sudah teralokasi, dan semua yang teralokasi tidak tumpang-tindih serta tidak saling meniadakan.

Selain itu, dengan pemeriksaan yang menyeluruh, setiap fungsi K/L dapat menjalankan perannya dengan baik, mulai dari merencanakan kegiatan pembangunan, menganggarkan kegiatan tersebut, mengeksekusi kegiatan pembangunan, mendokumentasikan bukti pembangunan tersebut, hingga mempertanggungjawabkannya. "Tentunya dapat melanjutkan tahapan pembangunan selanjutnya," ujar Amir.

Hal lain yang dia harapkan dari BPK adalah rekomendasi hasil pemeriksaan yang konstruktif. Rekomendasi tersebut dapat berupa saran tindakan korektif atas kesalahan masa lampau, tindakan preventif atas prediksi kejadian masa depan, maupun tindakan inovatif, promotif, atau represif. "Rekomendasi tersebut untuk perbaikan masa kini dan perancangan masa depan," kata Amir. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: