Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut Dana Repatriasi Masuk Pasar Modal Rp2,5 Triliun

OJK Sebut Dana Repatriasi Masuk Pasar Modal Rp2,5 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke sektor pasar modal telah mencapai Rp2,5 triliun. "Yang masuk ke pasar modal secara langsung Rp2,5 triliun. Secara menyeluruh masih banyak di perbankan, terutama di giro dan deposito," kata Nurhaida di Jakarta, Kamis malam (12/1/2017).

Ia menambahkan dana repatriasi di sektor pasar modal yang masuk sejak pelaksanaan amnesti pajak pada pertengahan 2016 tersebut banyak diserap oleh saham, ekuitas maupun obligasi korporasi. "Dari awal periode, ada saham, ekuitas, obligasi korporasi. Tapi paling banyak kayaknya di saham," ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal ini.

Ia mengatakan masih banyak peluang bagi sektor pasar modal untuk memanfaatkan dana repatriasi yang masuk dalam periode tiga amnesti pajak, yang berakhir pada 31 Maret 2017. Upaya yang telah dilakukan adalah dengan membuat instrumen yang menarik bagi pemilik dana dan menjaga fundamental ekonomi nasional agar situasi pasar modal kondusif bagi investor.

"Kita mencoba memperbanyak produk yang ada dan membuat kondisi 'market' yang kondusif, agar 'market' kita dilihat sebagai tempat investasi yang cukup menarik," kata Nurhaida. Selain itu, OJK juga telah berupaya memberikan kemudahan untuk mempercepat transaksi dan meningkatkan keamanan agar dana repatriasi bisa segera masuk ke industri keuangan.

Namun, Nurhaida mengakui dana repatriasi saat ini masih lebih dominan masuk ke sektor perbankan dan belum sepenuhnya bermanfaat untuk mendorong pembangunan. "Kita lihat saja perkembangannya, karena sebetulnya setelah dana itu masuk, tergantung pemilik dana mau investasi dimana dan instrumennya apa," ujarnya.

Hingga berakhirnya periode dua amnesti pajak pada 31 Desember 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dana repatriasi baru mencapai Rp141 triliun, padahal deklarasi harta maupun aset berdasarkan penerimaan SPH telah mencapai Rp4.296 triliun. Salah satu kemungkinan alasan dana repatriasi yang masih kecil tersebut adalah karena adanya peserta amnesti pajak yang tidak memenuhi komitmen awal untuk memulangkan modal. Untuk itu, DJP akan meneliti kembali laporan realisasi repatriasi pada periode satu dan dua.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan repatriasi modal dari luar negeri bukan merupakan opsi utama bagi para pemilik dana peserta program amnesti pajak, karena kurang ekonomis dari segi biaya. "Kalau mereka menganggap bahwa proses untuk memindahkan harta ke dalam negeri, ongkosnya ternyata lebih besar, maka harta itu akan menetap di luar negeri," kata Sri Mulyani.

Ia juga mengakui dalam UU Pengampunan Pajak, repatriasi bukan merupakan kewajiban utama, karena Wajib Pajak juga diberikan opsi deklarasi harta luar negeri dengan tarif yang tidak berbeda jauh dengan tarif repatriasi. Sehingga, menurut dia, tidak mengherankan apabila peserta amnesti pajak lebih memilih opsi deklarasi harta luar negeri, karena tarif yang lebih memadai dan prosesnya lebih bersahabat dibandingkan pilihan repatriasi modal. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: