Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IAEI Dukung Usulan Pemanfaatan Dana Haji untuk Pembiayaan Infrastruktur

IAEI Dukung Usulan Pemanfaatan Dana Haji untuk Pembiayaan Infrastruktur Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto mendukung usulan pemanfaatan dana haji untuk pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur di tanah air, agar bisa memiliki nilai tambah yang bermanfaat bagi perekonomian. "Jika untuk kemaslahatan umat, sukuk, dana wakaf atau dana haji bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, lebih baik menghasilkan daripada tak produktif," kata Agustianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Agustianto menilai pembangunan infrastruktur masih perlu didorong dan secara syariah bisa memanfaatkan dana masyarakat yang terkumpul dalam bentuk dana haji dan wakaf, daripada mencari pendanaan infrastruktur dari luar negeri. Untuk itu, ia memuji terobosan maupun ide yang dicetuskan oleh Kepala Bappenas yang menilai dana haji bisa saja digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur, guna mendukung pengembangan ekonomi syariah.

Namun, Agustianto menyayangkan sikap sebagian kalangan yang menilai rencana pemanfaatan dana wakaf dan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur merupakan hal yang salah atau kurang patut.

Ia melihat tidak ada hal yang pantas dipermasalahkan jika penggunaan dana umat tersebut dilakukan benar-benar untuk kepentingan banyak orang dan dengan cara yang syariah. "Sayangnya banyak pihak yang memanfaatkan isu ini, dianggapnya Presiden memanfaatkan dana umat Islam. Padahal zakat, wakaf dan dana haji juga bisa buat kemaslahatan negara. Kalau dipermasalahkan, itu orang-orang berarti berburuk sangka, tak lihat sisi positifnya," katanya.

Agustianto menjelaskan, untuk wakaf berbentuk uang atau dana haji yang cukup besar setiap tahunnya, justru bisa menggunakan skema wakaf sementara atau wakaf berbatas waktu. "Untuk wakaf uang atau dana haji, bisa digunakan dengan sistem wakaf berbatas waktu, misalnya dua atau lima tahun. Jadi untuk calon haji pun bisa dapat dua pahala, yakni pahala haji dan pahala wakaf," jelasnya.

Hanya saja, khusus dana zakat yang saat ini besarannya belum terlalu memadai, disarankan untuk segera disalurkan, mengingat masih banyak masyarakat miskin tidak bisa berobat atau bersekolah. "Jika makin membesar, baru bisa digunakan untuk pembiayaan syariah yang 'return'-nya dikembalikan ke penerima zakat," ungkap Agustianto.

Sebagai rujukan, Malaysia telah menggunakan dana haji sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Beberapa negara lain juga telah menggunakan dana haji untuk investasi seperti perkebunan kelapa sawit dan sektor lainnya. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menambahkan penggunaan dana haji untuk infrastruktur bisa dilakukan untuk meringankan beban masyarakat termasuk jemaah haji itu sendiri.

Ia menjelaskan dana haji di Malaysia digunakan sebagai modal untuk proyek yang menguntungkan seperti investasi lahan pertanian. Oleh karena itu, langkah untuk memanfaatkan dana wakaf dan dana haji untuk membiayai infrastruktur dinilai wajar. "Apalagi nantinya proyek infrastruktur yang dibangun bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat," ujar Muhyiddin.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menilai dana haji bisa saja digunakan untuk pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.
"Total setoran dana haji ke Kementerian Agama yang saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp70 triliun dapat digunakan untuk proyek infrastruktur baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya.

Bambang juga menilai investasi dana haji untuk proyek infrastruktur juga akan mendapatkan imbas hasil (return) yang bagus. Namun, proyek-proyek infrastruktur yang akan dibiayai harus benar-benar dipilih dengan cermat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: