Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub Ajak Operator Bandara Periksa Kondisi Pilot Sebelum Terbang

Menhub Ajak Operator Bandara Periksa Kondisi Pilot Sebelum Terbang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan akan melibatkan operator bandara, dalam hal ini petugas keamanan penerbangan (aviation security) dalam pemeriksaan kondisi kesehatan pilot.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Sosialisasi Kesiapan dan Kesehatan Personel di Jakarta, Jumat (13/1/2017), mengatakan ke depannya operator bandara akan melakukan proses verifikasi terkait kondisi kesehatan sebelum melakukan penerbangan.

"Pelimpahan kewenangan saja karena pada dasarnya maskapai itu secara mandiri dan bertanggung jawab atas proses (pemeriksaan kesehatan) itu. Dalam peraturannya tidak ada intervensi lain, kedewasaan mereka harus ada, faktanya ini dilanggar," katanya.

Bahkan, Budi mengatakan, bila perlu operator bandara bisa menentukan untuk tidak mengizinkan pilot menerbangkan pesawat.

Dia mengatakan akan mengeluarkan suara edaran terkait kerja sama antara operator dan maskapai dalam hal pemeriksaan kondisi pilot tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail menuturkan maskapai saat ini semakin dituntut untuk melakukan menjamin kesehatan dari kru penerbangnya.

"Sekarang ini kita tuntut dia (maskapai), dia harus punya sistem bagaimana menjaga krunya untuk keadaan sehat," tegasnya.

Dia mengatakan berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR), pemeriksaan kru penerbang, yaitu setiap enam bulan, namun hal itu dinilai masih belum dipatuhi oleh maskapai.

Karena itu, menurut dia, dibutuhkan peran dari petugas keamanan penerbangan (aviation security) untuk mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan kondisi buruk penerbang atau kru kabin.

"Kalau 'hazard' (kondisi buruk) sudah di depan mata, dia (aviation security) lapor ke atasannya, nanti ditindak lanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Operasi dan Teknik PT Angkasa Pura II Djoko telah memerintahkan kepada petugas keamanan pernah penerbangan untuk tidak hanya berfokus pada barang berbahaya, tetapi juga memeriksa perilaku para awak atau kru.

"Misalnya, kalau kru sempoyongan kayak kemarin atau kru yang jalan tapi mulutnya bau alkohol. Itu kita akan kawal kita serahkan pada maskapainya, kita buat berita acaranya," ucapnya.

Namun, kata Djoko, operator bandara tidak berwenang untuk melarang pilot atau kru tersebut untuk terbang karena merupakan kewenangan maskapai.

"Kalau masih terbang itu tanggung jawab di maskapai, kita enggak bisa (melarang), 'airline' (maskapai) yang bertanggung jawab," tukasnya.

Untuk memperketat pengawasan, Djoko mengatakan pihaknya akan memasang kamera pengintai (CCTV), di ruangan "flight operations" (Flop) saat rapat singkat (briefing) pilot dan kru kabin pesawat.

"Kita mau pasang CCTV, utk memonitor dikerjakan atau tidak. Itu instruksi menteri," imbuhnya.

Dia menambahkan akan memasang kamera pengintai tersebut di seluruh wilayah kerja Angkasa Pura II di 13 bandara.

"Kami akan cek ulang sekarang sedang proses. Kita lakukan seperti itu di 13 bandara, sudah kita instruksikan semua pake 'video conference', memang butuh anggaran, tapi tidak besar," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: