Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Kenaikan Biaya STNK Sumbang Inflasi Januari 0,25 Persen

BI: Kenaikan Biaya STNK Sumbang Inflasi Januari 0,25 Persen Kredit Foto: Asuransi Astra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat terkait kepemilikan kendaraan menyumbang 0,25 persen ke inflasi pada Januari 2017 yang diperkirakan secara bulanan akan sebesar 0,74 persen (month to month/mtm), kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Menurut Perry, di Jakarta, Jumat (13/1/2017), secara tahunan inflasi pada Januari 2017 akan sebesar 3,26 persen (year on year/yoy) atau naik dari Desember 2016 yang sebesar 3,02 persen (yoy).

"Ini karena beberapa faktor dari kenaikan tarif yang diatur pemerintah (administered prices)," kata dia di Kantor Pusat BI.

Selain kenaikan tarif administrasi STNK, lanjut Perry penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga 900 volt ampere (va), juga menyumbang 0,11 persen ke inflasi.Selain "administered prices", Perry menyebut tekanan inflasi dari kelompok barang lain seperti harga barang yang bergejolak (volatile food) masih terkendali.

Melihat dampak dari kenaikan "administered prices" sejauh ini, Perry menyebutkan pergerakkan inflasi masih dalam radar Bank Sentral. Dia meyakini dampak dari kenaikan biaya administrasi STNK dan tarif listrik hanya temporer.

Jika melihat komponen inflasi inti, lanjut dia, sesuai dengan prediksi yang dijaga BI. Inflasi inti yang terkendali, ujar dia, karena memang permintaan masyarakat mulai meningkat, namun masih bisa dipenuhi oleh pasokan dan produksi dalam negeri, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang bisa mengerek harga barang.

"Terbukti inflasi inti relatif terkendali, yang menunjukan permintaan dalam negeri naik tapi tercukupi kebutuhan produksi dalam negeri," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur kenaikan tarif administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran yang bervariasi per 6 Januari 2017. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: