Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zulkifli Hasan Minta Masyarakat Awasi TKA Ilegal

Zulkifli Hasan Minta Masyarakat Awasi TKA Ilegal Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Painan -

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat berperan mengawasi tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang beraktivitas di lingkungan masing-masing.

"Jika menemukan TKA ilegal secepatnya melapor ke aparatur pemerintah dan seterusnya akan dilakukan deportasi," kata dia ketika menghadiri pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) di Painan, Jumat (13/1/2017).

Namun jelas Zulkifli, jika TKA yang ditemukan tersangkut masalah hukum tentu akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian terlebih dulu.

Hal tersebut katanya lebih baik ketimbang mengumbar informasi tentang adanya TKA ilegal yang beraktivitas karena menurutnya masalah tersebut tidak hanya urusan pemerintah pusat.

Untuk itu Zulkifli mengajak masyarakat bekerja sama, begitu juga dengan aparatur pemerintah terdepan yang perannya dibutuhkan sehingga TKA ilegal terpantau sedini mungkin.

Sebelumnya, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian RI I Gusti Putu Suryawirawan menyebutkan bahwa pengawasan TKA dan orang asing di lingkungan atau kawasan industri di Indonesia sudah sangat ketat.

Terkaita TKA di Bogor menurutnya mereka masuk menggunakan visa wisata dan hal tersebut akan sulit jika mereka beraktivitas di lingkungan industri karena banyak yang melakukan pengawasan.

Ia menjelaskan pihak -pihak yang melakukan pengawasan di antaranya BKPM, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.

"Jadi pengawasan di kawasan industri itu berlapis. Agak susah ada TKA masuk kawasan industri jika tidak memenuhi syarat," katanya.

Selain itu TKA yang bekerja di kawasan industri harus mengurus beberapa persyaratan sehingga tidak semudah itu mereka bisa masuk dan dikatakan TKA ilegal. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: