Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akan Atur Ulang Capping Bunga Deposito

OJK Akan Atur Ulang Capping Bunga Deposito Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan mencabut aturan batas maksimum (capping) suku bunga deposito tahun ini. Namun, wasit industri jasa keuangan itu berencana untuk menurunkan gap capping suku bunga deposito antara bank BUKU III dan BUKU IV yang terpaut 25 basis poin (bps).

Saat ini untuk bank BUKU IV, OJK membatasi maksimal 75 basis poin (bps) di atas suku bunga operasi moneter tenor 12 bulan atau yang saat itu menjadi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Sedangkan, untuk bank BUKU III ditetapkan maksimum 100 bps di atas BI Rate.

"Sementara ini belum kita punya rencana untuk mencabut capping, tapi yang kita lakukan adalah melihat apakah (gap) 25 bps itu bisa dikecilkan atau enggak," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Dia menyebutkan ada kemungkinan pihaknya akan menurunkan gap keduanya menjadi 10 bps atau 15 bps. Aturan ini, lanjut Nelson, rencananya akan dikeluarkan sebelum semester I-2016.

"Ya bisa dikecilkan. Angkanya masih bisa jadi 15 bps bisa 10 bps. Jadi, kan capping sekarang untuk BUKU 4 itu kan 75 bps tambahannya, buku 3 kan 100. Nah yang baru itu nanti gap itu antara itu kan 25 bps selisihnya. Ini nanti kemungkinannya kita lihat gapnya bisa 85, 80 atau 90. Belum (ditentukan), kita pelajari dulu," jelas Nelson.

Terkait adanya potensi pengetatan likuiditas tahun ini akibat kebijakan Amerika Serikat (AS), Nelson sendiri belum bisa memastikan. Prediksi ini hanya didasari oleh kebijakan proteksionisme yang akan diambil oleh Presiden terpilih AS Donald Trump serta kenaikan suku bunga The Fed.

"Sebenarnya kan dibilang ketat itu baru dari satu dasar informasi bahwa Fed akan naikkan lagi dan AS akan market protectionism, tapi belum tahu benar tidaknya itu, kan belum dilantik," tuturnya.

Dirinya menambahkan kebijakan AS yang belum pasti tidak akan dengan secara langsung direspons oleh OJK. Apalagi meski akan terjadi pengetatan likuiditas, OJK belum memiliki rencana mencabut kebijakan capping suku bunga deposito.

Sekadar informasi, kebijakan capping bunga deposito dilatarbelakangi oleh fenomena perang suku bunga antarbank untuk memperoleh pendanaan di tengah ketatnya likuiditas karena arus dana keluar pada awal tahun 2016.

Perang suku bunga bank-bank tambun tersebut membuat biaya dana perbankan tidak terkendali sehingga membuat suku bunga kredit meningkat, bahkan sulit turun ke single digit dari posisi saat ini yang di atas dua digit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: