Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Peroleh Izin OJK untuk Masukan 200 Saham dalam Transaksi Margin

BEI Peroleh Izin OJK untuk Masukan 200 Saham dalam Transaksi Margin Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pihaknya telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan relaksasi aturan transaksi margin.?
"Ada parameter margin yang kita ajukan ke OJK dan sudah disetujui," ujar Direktur Bursa Efek Indonesia, Nicky Hogan, di Jakarta, Jumat (13/1/2017).?
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan mulai memberlakukan aturan transaksi saham margin yang baru pada Februari ini.?
Dimana, dalam ?peraturan nomer II H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling yang lama, hanya ada 60 saham bagi perusahaan efek yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal sebesar Rp 250 miliar lah yang dapat ditransaksikan dalam transaksi margin.?
Namun, setelah ada relaksasi ini, maka akan ada sebanyak 200 saham yang bisa ditransaksikan dalam transaksi margin.?
"Kalau list dari bursa yang mengeluarkan, jadi nanti tiap bulan list margin itu dikeluarkan oleh bursa. Setelah aturan itu berlaku Februari, margin saham yg baru dari 60 jadi 200," terangnya.
Seperti diketahui, relaksasi transaksi margin ini dicanangkan ?untuk membantu BEI dalam menggapai target rata-rata transaksi harian yang mencapai Rp 8 triliun di tahun ini.?
?Kami harap tambahan saham marjin ini ?dapat mendorong peningkatan transaksi sehingga target transaksi harian dapat mencapai Rp8 triliun,? ucapnya. ?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: