Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Freeport-Amman Harap Kewajiban IUPK Tak Ganggu Operasional

Freeport-Amman Harap Kewajiban IUPK Tak Ganggu Operasional Kredit Foto: Freeport Dok
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara berharap kewajiban mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak mengganggu kegiatan operasional setelah PP Nomor 1 Tahun 2017 diterbitkan.

"Kita inginnya tidak ingin mengganggu operasi ya, tetapi itu bergantung pada bagaimana pembicaraan dengan pemerintah karena banyak sekali dampaknya pada kita," kata Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama di Kantor Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (13/1/2017) petang.

Kedua perusahaan tambang tersebut yang saat ini masih memegang izin Kontrak Karya masih mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang hanya membolehkan perusahaan pemegang IUPK untuk mengeskpor mineral.

PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) bersama Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono telah membicarakan kebijakan baru yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

Riza mengatakan dengan diterbitkannya peraturan baru tersebut, perusahaan tidak diperbolehkan mengekspor konsentrat. Bahkan, Freeport juga telah menghentikan eskpornya selama enam bulan karena kendala izin konsentrat dan belum bisa memperkirakan kapan ekspor mulai dilakukan.

Ia berharap penghentian eskpor tidak terlalu lama karena dapat mengurangi penerimaan negara. Meski demikian, Freeport tetap berkomitmen membangun fasilitas pengolahan pemurnian mineral (smelter).
"Kita sudah komitmen untuk smelter, tetapi kita masih menunggu karena membangun smelter itu butuh kepastian dari kontrak kita berjalan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) Rachmat Makkasau mengatakan pihaknya juga masih mengkaji peraturan dari segi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kepada pemerintah. Rachmat menegaskan bahwa saat ini kegiatan operasional masih berjalan normal. "Operasi kita tetap normal semuanya, jadi fokus utama sekarang adalah memastikan operasi kita tetap berjalan dengan baik," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan dua Peraturan Menteri tentang kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri serta persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan permurnian.

Berdasarkan penjelasan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan, peraturan tersebut adalah Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 dan Nomor 6 tahun 2017. Permen ESDM 5/2017 mengatur tentang nilai tambah mineral yang diolah serta dimurnikan di dalam negeri. Sementara itu, Permen 6/2017 terkait dengan tata cara dan persyaratan rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri hasil dari pengolahan serta pemurnian. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: