Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siapkan Empat Kebijakan Jaga Stabilitas Keuangan di 2017 (II)

OJK Siapkan Empat Kebijakan Jaga Stabilitas Keuangan di 2017 (II) Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selain itu, OJK akan terus mendorong penerbitan obligasi oleh korporasi dan mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk berinvestasi di pasar modal. Untuk ini, regulator akan merevisi ketentuan investasi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun dengan tetap memperhatikan kapasitas manajemen risiko yang ada.

"Kami akan memastikan bahwa implementasi ketentuan Liquidity Coverage Ratio (LCR) di tahun ini dapat berjalan baik dan efektif. Pada waktu yang tepat, LCR ini menurut Saya layak diterapkan terhadap seluruh bank, agar monitoring likuiditas perbankan menjadi lebih akurat dan tindakan pengawasan yang diambil akan lebih tepat," ungkap Muliaman.

Melengkapi alat monitoring pengawasan terhadap likuiditas perbankan, tahun ini OJK akan menerbitkan ketentuan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang akan diterapkan pada bank-bank BUKU 4 dan 3 serta bank asing.

Ketiga. Dalam memenuhi mandat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Kami di tahun 2017 ini akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi Bank Sistemik.

"Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail-in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Melengkapi pengaturan ini, juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank)," jelas Muliaman.

Keempat, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, maka perlu pula disiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan nonbank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Untuk ini, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Perasuransian, tahun ini OJK akan menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut berupa ketentuan asuransi usaha bersama, penjaminan terhadap pemegang polis, dan kepemilikan asing.

"Selain itu kami juga akan meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri, optimalisasi investasi domestik terhadap kepemilikan saham di sektor IKNB, penambahan manfaat lain program pensiun, implementasi tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan, serta mendorong pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) pada tingkat kabupaten/kota," tutupnya. (SELESAI)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: