Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kurangi Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Balai Latihan Kerja

Kurangi Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Balai Latihan Kerja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat menggandeng sejumlah balai latihan kerja yang dimiliki oleh pemerintah sebagai upaya untuk mengembalikan atau memperdayakan kembali peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

"Apabila terjadi cedera atau kecacatan fungsi kepada peserta makanya kita bekerja sama dengan BLK (balai latihan kerja), mitra, untuk mengembalikan si pekerja itu bisa bekerja kembali dengan dibekali suatu keahlian baru," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Diddi Siswadi.

Menurut dia, upaya kerja sama yang dilakukan oleh pihaknya dengan sejumlah balai latihan kerja merupakan bagian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja "Return to Work" atau JKK RTW kepada perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, tidak selesai sampai pengobatannya saja, tapi kita mencoba arahkan ke si pekerja (yang mengalami cacat akibat kecelakaan), 'bapak mau bagaimana atau ke mana', kalau kebutuhan perusahaan ada bidang lain untuk pekerja itu, kenapa tidak dia ditempatkan di bagian lain," ujar Diddi.

Ia menuturkan jika pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecacatan saat kecelakaan kerja maka akan diberikan perawatan dan pengobatan di rumah sakit setelah itu dilanjutkan dengan program JKK RTW.

"Jadi kita tidak selesai di pengobatannya saja, tapi setelah itu kita berikan pendampingan karena pada prinsipnya tidak boleh perusahaan itu mem-PHK orang yang cacat akibat kecelakaan kerja" ujarnya. Oleh karena pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan berbagai manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja "Return To Work" (kembali kerja) kepada perusahaan di kawasan Bandung Raya.

Menurut Diddi, program yang berjalan sejak awal 2014 tersebut ialah bentuk pelayanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan hingga cacat akibat kecelakaan kerja dan penyempurna dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Jadi, program JKK Return To Work ini dilatarbelakangi oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: