Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empat Korban Perdagangan Orang Akhirnya Dipulangkan

Empat Korban Perdagangan Orang Akhirnya Dipulangkan Kredit Foto: Buruhmigran.or.id
Warta Ekonomi, Kupang -

Sebanyak empat orang korban tindak pidana perdagangan orang asal Kabupaten Kupang dan Betun, Kabupaten Malaka, yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Aceh telah dipulangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (14/1) malam.

Kapolres Kupang AKBP Adjie Indra Dwiatma melalui Kasatreskrim, Iptu Ebed Amalo dalam keterangan pers di Bandara Udara El Tari Kupang, Sabtu malam, mengatakan terungkapnya kasus perdagangan orang dialami keempat korban ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan Kepolisian Polres Kupang terhadap tersangka Nat alias Susi Nona dan R yang telah ditahan penyidik Polres Kupang.

Empat korban yang dipulang dari Aceh dan tiba di Kupang Sabtu (14/1) pukul 22.00 WITA berinisial EK, LL, SM dan DR. Ketika dipulang ke NTT keempat korban didampingi penyidik Reskrim Polres Kupang.

Menurut Ebed Amalo didampingi Kasubag Humas, AKP Diyana Suci, salah satu korban berasal dari Betun, Kabupaten Malaka, sedangkan tiga lainnya dari Camplong, Tuapukan, Kabupaten Kupang.

"Empat korban direkrut secara ilegal oleh tersangka Nat alias Susi Nona dan R dijanjikan menjadi pembantu rumah tangga di Jakarta, namun ternyata keempat wanita yang direkrut tahun 2014 itu dikirim ke Aceh sebagai pembantu rumah tangga," kata Ebed.

Ia mengatakan keempat korban perdagangan orang ini masih berusia dibawah umur ketika direkrut tersangka Nat alias Susia Nona dan R tahun 2014 melalui proses memanipulasi dokumen kependudukan milik korban.

"Prekrutan keempat korban dilakukan secara ilegal dan tanpa diketahui orang tua korban. Para orang tua korban terkejut ketika mengetahui mereka berada di Aceh," tegasnya.

Dikatakannya, selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga keempat korban menerima gaji sebesar Rp800.000 hingga Rp1.000.000/bulan.

"Selama berada di Aceh keempat korban ditempat dalam satu gudang sebagai kamar tidur dan tidurnya dilantai beralaskan tripleks sebagai tempat tidur," ujarnya.

Ia mengatakan penyidik Kepolisian Polres Kupang akan melakukan pemeriksaan terhadap kempat korban untuk melengkapi berkas penyidik tersangka Nat alias Susia Nona dan R.

"Setelah dilakukan pemeriksaan keempat korban akan diserahkan kepada orang tuanya masing-masing,"ujarnya.

Dikatakannya, dalam proses penyidikan kasus perdagangan orang dilakukan Kepolisian Polres Kupang, tidak sebatas pada proses penegakan hukum namun diikuti dengan mengembalian para korban perdagangan orang kepada keluarganya masing-masing.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: