Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Tempat Hiburan di Bandung Masih Rendah

Pajak Tempat Hiburan di Bandung Masih Rendah Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Anggota Dewan Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama menilai pajak hiburan di kota Bandung tergolong rendah yaitu sekitar 10 persen dari 35 persen yang sudah ditentukan pemerintah.

"Selama ini mereka hanya membayar 10 persen, sehingga kondisi ini menimbulkan kecurigaan di lingkungan Pemkot Bandung," katanya di Bandung, Minggu (15/1/2017)

Aan menjelaskan dalam Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang pajak daerah, tarif pajak hiburan seperti diskotik, karaoke, klab malam, pub dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35 persen dari jumlah pembayaran yang harus diterima.

"Pemkot Bandung harus tegas kepada pengusaha hiburan agar menarik pajak sesuai dengan ketentuan,"ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya mendukung langkah pemkot Bandung menerapkan sistem pajak online. Sistem ini dinilai mampu memberikan pelayanan pajak yang lebih baik di Kota Bandung.

"Dengan sistem online setiap transaksi akan terpantau terus, akan lebih transparan dan akurat, sehingga meminimalisir kebocoran pajak,"tegasnya.

Di Kota Bandung ada 300 tapping box yang dipasang di restoran, hotel dan parkir, dananya sekitar Rp3 miliar yang berasal dari APBD Kota Bandung. Tahun ini, pihaknya akan menambah lagi 300 tapping box dengan alokasi dana mencapai Rp2,4 Triliun.

"Kita akan terus mengawasi agar kesadaran wajib pajak lebih tinggi karena dari pajak kita bisa meningkatkan pelayanan dan fasilitas pada masyarakat,"pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: