Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop Siap Tingkatan Kapasitas Konsultan Pendamping Bisnis UMKM

Kemenkop Siap Tingkatan Kapasitas Konsultan Pendamping Bisnis UMKM Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM mengupayakan agar kompetensi dan kapasitas konsultan pendamping bisnis koperasi dan UMKM semakin meningkat sehingga kualitas KUMKM binaan terus membaik seiring waktu.

Untuk kepentingan itu Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi menggelar acara Koordinasi Peningkatan Kapasitas Konsultan Pendamping Bisnis KUMKM dalam rangka Penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada 10 Januari 2017 di Jakarta.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati di Jakarta, Minggu (15/1/2016), mengatakan pemerintah berupaya untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral untuk meningkatkan kapasitas konsultan pendamping bisnis KUMKM.

"Kami akan menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan sistem pemaketan dan penjenjangan kualifikasi kompetensi," kata Yuana.

KKNI nantinya juga akan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan secara nasional.

Kompetensi kerja bidang pendampingan UMKM yang merupakan satu kesatuan dengan SKKNI yang digunakan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi dan menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dan stakeholder di dalam merencanakan rekrutmen maupun pengembangan karir di bidang pendampingan UMKM.

Yuana mengatakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM diharapkan menjadi program suatu sistem yang di dalamnya menyinergikan pemangku kepentingan sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Dengan adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM ke depan diharapkan ada acuan dalam mengembangkan program kursus dan pelatihan; melakukan rekruitmen; menyusun uraian jabatan pendamping UMKM; mengembangkan program pelatihan dalam jabatan (inservice training); dan melaksanakan pelatihan prajabatan (pre-service training) yang spesifik berdasarkan kebutuhan sektor UMKM," katanya.

Standar tersebut juga akan menjadi acuan dalam merumuskan paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya, penyelenggaraan pelatihan, dan penilaian.

"Ini juga akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan standar kompetensi pendamping UMKM," katanya.

Rencananya, mulai tahun ini akan dilakukan penetapan SKKNI Pendamping UMKM oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain juga dilakukan perumusan KKNI oleh tim perumus yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM. Ia menambahkan pemerintah akan melakukan sosialisasi SKKNI dan KKNI dengan pemerintah daerah dan asosisai UKM, konsultan pendamping UMKM, dan stakeholders terkait.

"Tahun ini kami juga akan melakukan bimbingan teknis dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholders terkait," katanya.

Dalam acara yang digelar pada 10 Januari 2017 tersebut sebanyak 25 orang hadir berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan, Ketua Komite Standar Kompetensi Bidang Koperasi dan UKM, Tim Perumus dan Tim Verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, jajaran Asdep Pendampingan Usaha, dan Ketua Komite Standar Kompetensi Nasional Indonesia.

Selain itu hadir pula perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan dan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: