Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyuap Panitera Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Penyuap Panitera Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK mengajukan banding terhadap vonis Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara yang divonis 5 tahun penjara karena menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso. "Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan Raoul," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Pada sidang pembacaan putusan 9 Januari 2017 lalu, majelis hakim menyatakan Raoul bersalah hanya menyuap Santoso sebesar 28 ribu dolar Singapura terkait putusan perkara perdata yang ditangani oleh majelis hakim yang diketuati Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Raoul menyuap Santoso dan juga dua hakim tersebut.

"Salah satu argumentasi yang penting adalah terkait dinyatakan tidak terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara panitera dan hakim," tambah Febri. Padahal, menurut Febri, JPU KPK meyakini suap itu sudah disepakati hakim, Santoso dan Raoul. "Sebagaimana disampaikan pada tuntutan KPK terhadap M Santoso, penuntut umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-sama tersebut," ungkap Febri.

Dalam perkara ini Raoul divonis 5 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan sedangkan staf administrasi Raoul yaitu Ahmad Yani divonis 3 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Padahal JPU KPK menutut agar hakim memvonis Raoul 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti memberi atau menjanjikan uang sejumlah 25 ribu dolar Singapura kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dan 3 ribu dolar Singapura untuk Santoso sesuai dengan dakwaan pertama dari 6 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, majelis hakim tidak sepakat dengan JPU KPK yang menyatakan bahwa sudah ada kesepaktan antara hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dengan Raoul dan Ahmad Yani agar memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu yang diwakili Raoul dalam perkara perdata melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Kesepakatan itu adalah senilai 25 ribu dolar Singapura untuk Partahi dan Casmaya dan 3 ribu dolar Singapura untuk Santoso. Hakim hanya menilai ada kesepakatan antara Santoso dan Raoul bersama dengan Ahmad Yani untuk penerimaan uang 28 ribu dolar Singapura.

"Menimbang bahwa saksi Raoul dalam kesaksiannya menyatakan tidak pernah membicarakan soal pemberian uang kepada hakim Casmaya dan Partahi. Menimbang bahwa memang benar ada kesepakatan antara Raoul Wiranatakusumah dengan Muhammad Santoso yang berencana memberikan uang kepada majelis hakim akan tetapi, hakim meyakini kesepakatan itu terjadi di antara mereka sendiri, dan tidak ada kaitannya dengan hakim," kata hakim Ibnu Basuki pada sidang 9 Januari 2017.

Hakim juga mempertimbangkan putusan dalam perkara perdata PT KTP dan PT MMS tidak sesuai dengan kesepakatan antara Raoul dengan Santoso. Putusan itu menyatakan gugatan penggugat "tidak dapat diterima", padahal Raoul ingin agar putusan "ditolak".

"Dengan pertimbangan itu, maka tujuan pemberian uang kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara tidak dapat dibuktikan. Sebab, putusan hakim tidak seperti yang diinginkan oleh saksi Raoul maupum terdakwa," tambah Ibnu Basuki. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: