Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Masih Proses Izin Terkait Relaksasi Transaksi Margin

OJK Masih Proses Izin Terkait Relaksasi Transaksi Margin Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih memproses usalan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait relaksasi transaksi margin saham.? Ha ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pcngawas Pasar Modal OJK Nurhaida, di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Ia mengemukakan bahwa Relaksasi aturan tersebut dilakukan karena banyak terjadi penalangan atau pembiayaan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa (AB) terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk dalam kriteria Marjin.? ?Dengan adanya Relaksasi Marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham Anggota Bursa Efek dan dapat meningkatkan nilai permodalan Anggota Bursa.? katanya.

Menurutnya, dua aturan tersebut terkait peraturan BEI nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang keanggotaan Marjin atau Short Selling.

Ia menjelaskan, tiga pokok perubahan aturan Marjin yang ada di dalam revisi Peraturan BEl nomor Ill-I. Pertama adalah pengelompokan AB menjadi 2 kategori berdasarkan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yakni AB yang memiliki nilai MKBD sebesar Rp250 miliar atau lebih akan dapat melakukan transaksi marjin atas efek marjin yang telah direlaksasi. Pertama adalah pengelompokan AB menjadi 2 kategori berdasarkan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yakni AB yang memiliki nilai MKBD sebesar Rp250 miliar atau lebih akan dapat melakukan transaksi marjin atas efek marjin yang telah direlaksasi.

Kemudian, Kategori AB selanjutnya adalah AB dengan nilai MKBD kurang dari Rp 250 miliar nantinya hanya dapat melakukan tranaksi marjin atas efek Marjin yang masuk dalam daftar Efek Indcks LQ-45. Kedua, lanjutnya, terdapat penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baku sehingga menyulitkan pelaku dalam bertrainsaksi marjin.

"Sebagai contoh, pengaturan tentang pengambilalihan (take over) kewajiban nasabah atas transaksi marjin oleh AB margin lainnya, larangan memberikan pinjaman dana kepada nasabah bukan untuk penyelesaian Transaksi Marjin (overdraf), dan larangan melakukan perpindahan piutang nasabah dari rekening Efek reguler ke Rekening Efek pembiayaan Transaksi Marjin pada AB yang sama," tuturnya.

Pokok perubahan yang ketiga adalah adanya sanksi Pencabutan Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Marjin atau Transaksi Short Selling apabila lidak memenuhi kewajiban sebagai Anggota Bursa Efek Margin atau short Selling.

Sedangkan, lanjutnya, 2 pokok perubahan yang termuat dalam revisi aturan II-H adalah pertama, perubahan kriteria Efek Marjin sehingga memungkinkan? bertambahnya jumlah saham yang dapat ditransaksikan dalam Transnksi Marjin.? "Adapun perubahan kriteria Efek Marjin ialah dari sisi fundamental, teknikal, dan likuiditas sehingga saham yang dapat ditransaksikan dapat lebih bervariasi," ujarnya.

Perubahan yang kedua adalah penambahan daftar Efek Marjin setelah Relaksasi Marjin menjadi 179 saham dari sebelumnya berdasarkan data per Desember 2016 sebanyak 57 saham.? Berdasarkan data BEI, per tanggal 12 Januari 2017, dari sebanyak 105 AB aktif di BEI, yang memiliki nilai MKBD Rp250 miliar atau lebih sebanyak 28 AB dengan 18 AB diantaranya memiliki Izin margin. Sedangkan 77 AB memiliki MKBD kurang dari Rp250 miliar dengan 50 AB diantaranya memiliki izin Marjin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: