Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Mengapa Ahok Tidak Ditahan

Ini Alasan Mengapa Ahok Tidak Ditahan Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap alasan mengapa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ditahan meskipun statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama. "Harus dilihat pengalaman-pengalaman kapala daerah yang tersangkut masalah hukum. Posisi Pak Ahok tidak OTT (Operasi Tangkap Tangan), berarti dia menunggu keputusan hukum tetap," kata Tjahjo Kumolo setelah dipanggil Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1/2017).

Menurut dia, terdakwa yang lain juga diberhentikan dari jabatannya karena yang bersangkutan ditahan. "Terdakwa lain kenapa kami berhentikan karena dia ditahan supaya pemerintahan jalan dengan baik ditunjuk Plt walau belum berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Ia mencontohkan beberapa gubernur ditahan setelah ditetapkan sebagai terdakwa, misalnya, Gubernur Riau yang tertangkap dalam OTT.

Namun, ada satu gubernur yakni Gubernur Gorontalo yang menjadi terdakwa, tetapi tetap menjabat karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. "Lah ini tuntutan jaksa kami tunggu karena ada dua opsi. Ada pasal yang menyatakan 4 tahun, ada yang menyatakan di bawah lima tahun. Keputusan menunggu yang sedang digelar, harapan kami saksi-saksi itu sudah selesai paling lambat tanggal 15 Februari pas hari 'H' coblosan," ujarnya.

Sebelumnya Kepolisian dan Kejaksaan memprediksikan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Ahok baru akan berakhir paling cepat Mei 2017. Untuk itu, Tjahjo menegaskan pihaknya akan tetap menunggu keputusan tersebut.

"Kami akan menunggu keputusan. Contoh saya kira sekian tahun lalu ada loh, terdakwa belum keputusan hukum tetap dia dipenjara tetap dilantik di penjara begitu diputuskan hukum tetap ya sudah dia 'drop'. Kami enggak mau digugat kami salah. Wong yang kasus OTT narkoba kami pecat saja, kami sekarang digugat kok," katanya.

Menurut dia, jika Ahok dituntut dengan tuntutan di atas lima tahun maka wakilnya akan menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt). "Ya opsi begitu, wakil tidak ada sangkut pautnya. Ya wakil nanti Plt kalau tuntutannya di atas 5 tahun, sekarang tidak bisa apa-apa karena beliau (Ahok) posisi cuti," jelasnya. (Ant)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: