Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Daftar Calon DK OJK? Ini Syaratnya

Mau Daftar Calon DK OJK? Ini Syaratnya Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka pendaftaran kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengikuti dan turut serta menjadi DK OJK. Untuk menjadi anggota DK OJK, peserta harus menyiapkan sejumlah syarat dan mengikuti seleksi yang diberikan Pansel DK OJK. Lalu apa saja syarat dan bagaimana proses seleksinya?

Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setidaknya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk mendaftarkan diri menjadi calon DK OJK. Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota Dewan Komisioner OJK selain ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

"Syarat utk mendaftar adalah WNI, memiliki akhlak moral dan integritas yang baik, Cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, dan sehat jasmani," ujar Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pansel juga mensyaratkan bahwa batas usia maksimal calon peserta adalah 65 tahun saat ditetapkan, kemudian mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Lalu yang terakhir, calon peserta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman?www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id?selama 12 hari kerja terhitung mulai 17 Januari 2017. Pendaftaran ditutup tanggal 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB," terang Sri Mulyani.

Apabila calon peserta dinyatakan memenuhi delapan kriteria tersebut, maka mereka bisa mengikuti seleksi calon anggota DK OJK yang terdiri dari empat tahap. Tahap pertama, administrasi; Tahal kedua, penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; Tahap ketiga, penilaian asesmen dan tes kesehatan; Tahap keempat, afirmasi atau wawancara.

Setelah proses afirmasi, kemudian Pansel akan memilih 21 nama calon DK untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 nama tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"Untuk proses ini kami berharap 13 Maret 2017 sudah menyampaikan 21 peserta kepada Presiden, kemudian Presiden akan sampaikan 14 peserta pada 29 Maret 2017 ke DPR. Baru DPR akan fit and proper test pada 29 Maret 2017 hingga 6 Juni 2017," jelas Sri Mulyani.

Setelah melalui proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, kata Sri Mulyani, maka Presiden akan menetapkan 7 calon anggota DK OJK pada 2017-2022 yang diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada 21 Juli 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: